Mengaku Ditilang, Motor Dilarikan

Mengaku Ditilang, Motor Dilarikan

BENGKULU, BE - Arif Ramadhan (17) warga Jalan Jeruk 1 Kelurahan Lingkar Timur, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu terpaksa kehilangan motor miliknya jenis Honda Beat nopol BD 2177 EW. Pelaku menggasak kendaraan tersebut, dengan cara meminjam, kemudian mengaku ditilang polisi, ternyata malah dilarikan. Akibatnya korban mengalami kerugian hinga Rp 9 juta. Dalam laporannya, korban menjelaskan peristiwa terjadi sekitar pukul 11.00 WIB Selasa (6/1) lalu di warnet On di Jalan Salak Raya, Kelurahan Lingkar Timur. Saat itu korbanĀ  sedang tertidur di warnet tersebut dan tanpa sepengetahuannya. Pelaku meminjam motor miliknya dengan meminta izin temannya Hernando dengan alasan ingin pergi ke Universitas Bengkulu (Unib), karena ada urusan. Tanpa curiga, Hernando mengizinkannya. Namun, tak lama kemudian pelaku kembali ke Warnet tersebut dan meminta STNK motor korban dikarenakan motor korban telah ditilang polisi. Korban yang saat itu belum mencurigai perbuatan pelaku lantas memberikan surat motornya kepada pelaku. Hanya saja, setelah semua surat dan motor tersebut diserahkan, hingga saat ini motor milik korban tak kunjung dikembalikan. Kapolres bengkulu AKBP Adrian Indra Nurita SIK, melalui Kabag Ops AKP Ruri Roberto SH SIK, membenarkan telah menerima laporan korban. \"Laporan sudah diterima dan akan kita tangani,\" katanya. (135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: