Mega Mall dan PTM Tak Akan Ingkar Janji
BENGKULU, BE - Tim ahli Hukum Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM), M Faizal Latief SH MHum, menyatakan, kliennya tak akan pernah ingkar janji. Ia berujar, pihak Mega Mall dan PTM akan segera membayarkan kontribusi mereka saat modal mereka kembali. \"Modal kita selama ini memang belum kembali. Tapi kita tidak pernah ingkar janji. Saat modal itu kembali, apa yang menjadi kewajiban kita pasti kita jalani. Bahkan ada beberapa hal yang menjadi kewajiban Pemerintah Kota seperti jaminan itu sudah diingkari dan bagi kita justru tidak menjadi masalah,\" katanya, Kamis (8/1). Ia menegaskan, seluruh pekerjaan yang dilakukan oleh PT Tigadi Lestari selaku pengembang tidak ada yang bersifat ilegal. Menurutnya, langkah revisi surat perjanjian kerjasama saat ini hanya tinggal menanti pelaksanaan audit investigasi yang penunjukkannya disepakati oleh kedua belah pihak. \"Sebenarnya dari kami sudah tidak ada perbedaan pandangan lagi. Langkah revisi itu kan hanya tinggal menunggu audit investigasi yang dilakukan secara bersama-sama. Saat ini memang belum dilaksanakan. Silakan hitung, kita terbuka. Tapi untuk menghindari audit-audit pesanan, yang melakukannya memang harus ditunjuk bersama-sama. Agar memenuhi rasa keadilan bagi kedua belah pihak,\" ungkapnya. Ia menambahkan, Mega Mall dan PTM merupakan aset milik warga Kota Bengkulu yang harus dijaga bersama-sama. Ia pun berharap partisipasi aktif dari masyarakat agar bersedia melakukan transaksi bisnis dan ekonomi dengan pihak Mega Mall dan PTM agar modal investasi yang mereka tanamkan dapat segera kembali. \"Pokoknya kalau dana investasi kita sudah kembali pasti kita bayarkan. Kita butuh partisipasi masyarakat agar modal ini cepat kembali. Semakin cepat modal kembali, kontribusi semakin cepat kita bayarkan dan pertumbuhan ekonomi Kota Bengkulu akan semakin pesat,\" ujarnya. Ia tak menampik adanya 4 point kesepakatan yang saat ini masih dalam pembasahan. Diantaranya, surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang tadinya di atas namakan PT Dwisaha Selaras Abadi Jo diubah menjadi atas nama Pemerintah Kota. Jangka waktu perjanjian kerjasama yang tadinya 40 tahun diusulkan untuk diubah menjadi 30 tahun. Pembagian keuntungan tidak menunggu dana investasi investor kembali. Dan, investor harus menyerahkan semua aset setelah perjanjian kerjasama berakhir. \"IMB itu hanya sekali dibuat, tidak mungkin diubah. Kalau mengenai jangka waktu, memang harus diperpanjang agar ada kepastian hukum. Soal bagi hasil, jelas harus menunggu modal kembali. Dimana-mana juga begitu. Kemudian kalau perjanjian kerjasama berakhir, akan ada negoisasi ulang. Selama ini kan memang konsepnya kerjasama, bukan pihak pengembang menyewa tempat,\" tandasnya. Sebelumnya, langkah revisi surat perjanjian kerjasama ini telah menapaki langkah maju. Pada tanggal 10 September 2014, draft materi pembahasan revisi selesai disusun dengan 9 point utama pembahasan. Sebanyak 5 point aturan baru telah disepakati oleh kedua belah pihak untuk direvisi. Misalnya kewajiban Pemerintah Kota untuk membayar unit bangunan yang tidak terjual sampai dengan berakhirnya masa kerjasama dihapuskan. Nilai investasi yang tercantum dalam MoU awal juga disesuaikan dengan nilai realisasi. Kemudian, bila bangunan akan dijaminkan untuk memperoleh kredit perbankan, maka risiko yang timbul akibat peminjaman tersebut akan ditanggung oleh pihak investor. Selanjutnya, pihak investor juga diwajibkan untuk untuk menyampaikan laporan perkembangan usaha dan laporan keuangan audited kepada Pemerintah Kota. \"Karena ini kerjasama, semua point-point tersebut harus dibahas secara bersama-sama. Pemerintah Kota masih terus menegoisasikan hal ini hingga tercapai kesepakatan,\" kata Pelaksanatugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Drs H Fachruddin Siregar MM. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: