Kejari Usut Proyek Rp 69 Miliar

Kejari Usut Proyek Rp 69 Miliar

\"PROYEK BINTUHAN,BE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintuhan mulai mengusut kasus dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalan dan jembatan baru, yang terletak di jalan Manunglah Desa Tebing rambutan Kecamatan Nasal. Diduga proyek dengan mengunakan dana APBN Rp 69 miliar, yang dikerjakan oleh PT Nindya Karya (NK) itu dibangun tidak memenuhi prosedur. Penyidik kejari saat ini mulai melakukan pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket). “Ya untuk proyek itu saat ini sedang kita  melakukan pulbaket,” kata Kepala Kajari Bintuhan HM Iwa Suwia Pribawa SH kepada BE, kemarin. Langkah ini ditempuh usai investigasi yang pihaknya beberapa waktu lalu. Hasil investigasi tersebut menyebutkan, bahwa pengerjaan jalan dan jembatan tersebut tidak sesuai prosedur. Dipastikan proyek diduga telah terjadi pengurangan volume dalam pembanguna. Pulbaket oleh penyidik di Seksi Intelijen Kejari mulai dilakukan sejak bulan Desember 2014 lalu. Pulbaket ini terkait kesalahan prosedur pengerjaan proyek, yang menelan anggaran Rp 69 miliar dari APBN tahun anggaran 2014 tersebut. \"Saya sudah perintahkan intelijen untuk Pulbaket. Suratnya sudah saya tanda tangani untuk turun ke lokasi mengumpulkan keterangan,” terangnya. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, jembatan sepanjang 250 meter terdiri dari 5 pilar yang akan menjadi jembatan terpanjang di Provinsi Bengkulu, sekaligus perbatasan dengan Provinsi Lampung. Sepanjang pengerjaan jalan dan jembatan tersebut, ada beberapa titik yang masih tergolong bahaya bila tidak dilakukan pelebaran. Dipintu masuk jembatan, terdapat pemotongan tebing dengan ketinggian tidak kurang dari 30 meter. Sementara kemiringan pemotongan tebing terlalu tegak dan bisa menjadikan penyebab terjadinya longsor dimasa mendatang. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: