Lahan Golf Diserobot, Bukan Aset Pemprov

Lahan Golf Diserobot, Bukan Aset Pemprov

\"Ali BENGKULU, BE - Wajar saja jika selama ini Pemerintah Provinsi Bengkulu terkesan kurang serius merebutkan kembali 8 hektar lahan lapangan golf yang diserobot oleh ratusan masyarakat. Sebab, status lahan tersebut belum menjadi aset Pemerintah Provinsi Bengkulu, melainkan sebagai tanah negara yang dikuasai oleh Bidang Konservasi Sumber Daya Alam  (BKSDA) Bengkulu. Pemerintah Provisi Bengkulu sendiri sudah melayangkan surat ke Kementerian Kehutanan agar tanah tersebut diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu. Namun hingga saat ini surat tersebut belum ada balasannya. \"Kita terus berupa untuk menyelamatkan aset tersebut, namun kita belum bisa bertindak terlalu jauh, karena tanah itu belum menjadi aset Pemerintah Provinsi Bengkulu dan saat ini masih dalam proses peralihan dari aset negara menjadi aset Pemerintah Provinsi Bengkulu,\" kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol) Provinsi Bengkulu, Muhammad Ali Paman saat diwawancarai di ruang kerjanya, kemarin (7/1). Karena aset tersebut merupakan milik negara, maka selama ini Satpol PP Pemerintah Provinsi Bengkulu hanya membantu tugas BKSDA untuk mengamankan aset tersebut. Sedangkan untuk melakukan upaya penggusuran dan mempolisikan warga yang menyerobot lahan itu, pihaknya beluk memiliki kewenangan. \"Tugas Satpol PP itu menegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur dan melakukan pengamaan aset yang memiliki kekuatan hukum. Tapi lapangan golf itu belum memiliki kekuatan hukum milik kita, makanya kita hanya memback up saja, mengingat itu tanah negara. Apapun alasannya, tanah itu tidak boleh digarap oleh masyarakat,\" tegasnya. Jika sudah menjadi aset Pemerintah Provinsi Bengkulu, lanjutnya, maka pihaknya akan menyelamatkan aset tersebut dengan cara merebut dari tangan masyarakat penyerobot. Bangunan permanen yang sudah didirikan diatas tanah itu, mau tidak mau harus digusur. Jika ada pemiliknya tidak menerima tindakan tersebut, maka akan diserahkan kepada pihak yang berwajib. \"Kalau masalah rumah permanen dan tanam tumbuh, itu risiko mereka.  Saat kita penertiban nanti, mungkin kita akan menggunakan alat berat dan tidak ada ganti rugi sama sekali. Karena kita sudah melarangnya jauh-jauh hari, langkah preventif, surat pemberitahuan dan aksi bahwa dalam sekian waktu bila mereka tidak keluar, maka akan ditindak, kalau ada rumah akan digusur dan mereka tidak bisa tinggal di situ,\" papar mantan Kadis ESDM ini. Terkait perlawanan yang diberikan penyerobot dan menyatakan siap mati untuk mempertahankan tanah tersebut, menurut Ali Paman itu hanya emosional sesaat saja. Sebab, sebagai warga negara yang baik memperoleh hak berupa tanah itu ada prosesnya, seperti jual beli dan lainnya. \"Kalau mereka tetap bersikukuh, maka akan kita proses secara hukum,\" ucapnya. Selain itu, Ali Paman mengaku pihaknya juga mengancam akan melaporkan ke penegak hukum bila tanah tersebut sudah diperjual-belikan. Karena informasi yang berkembang menyebutkan tanah itu banyak dijual-belikan kepada orang lain dengan harga yang relatif murah.  \"Itu tanah negara, jika ada yang memperjual-belikan maka akan diproses secara hukum,\" tutupnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: