NIP Belum Keluar, CPNS Diminta Sabar

NIP Belum Keluar, CPNS Diminta Sabar

BENGKULU, BE - Hingga saat ini Nomor Induk Pegawai (NIP) 122 CPNS di Pemerintah Provinsi Bengkulu  hasil tes 2014 lalu belum juga dikeluarkan Kantor Regional VII BKN Palembang.  Padahal BKD Provinsi Bengkulu sudah menyampaikan berkas penerbitan NIP tersebut sejak minggu ketiga Desember 2014 lalu. \"Sampai sekarang belum ada informasi dari BKN Palembang, kemungkinan masing mengantre bersama berkas dari daerah lain,\" kata Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Tarmizi Bsc SSos melalui Kabid Perencanaan dan Pengembangan Karir, Drs H Tarmawi MSi kepada BE, kemarin. Karena belum dikeluarkannya NIP tersebut, maka 122 peserta yang dinyatakan lulus itu pun belum bisa diangkat menjadi CPNS dan belum bisa dipekerjakan sejak awal Januari 2015 ini. \"Kepada peserta kita minta agar bersabar, karena prosesnya memang agak memakan waktu,\" pinta Tarmawi. Tarmawi juga mengaku bingung dengan proses penerbitan NIP tersebut, sebab belum ada kepastian apakah diserentakkan dengan kabupaten-kabupaten atau dipisahkan. Jika diserentakklan, maka dipastikan akan memakan waktu cukup lama lagi, karena hingga saat ini masih ada kabupaten yang belum menyerahkan berkas penerbitan NIP CPNS-nya ke BKN Palembang. \"Mudah-mudah tidak diserentakkan, sehingga kita bisa duluan agar kita bisa lebih cepat,\" harapnya. Menurutnya, jika NIP sudah dikeluarkan BKN Palembang tidak serta merta para CPNS itu langsung bisa bekerja, melainkan harus ada SK pengangkatan yang ditandatangani oleh Gubernur Bengkulu terlebih dahulu.  \"BKN Palembang hanya mengeluarkan NIP-nya saja, selanjutnya Gubernur mengeluarkan SK pengangkatan,\" terangnya. Setelah mendapatkan SK, para CPNS itu pun belum langsung bekerja sebelum mendapatkan surat perintah tugas (SPT) dari pimpinan SKPD yang ia lamar. Setelah mendapatkan surat perintah tugas  baru CPNS tersebut bisa bekerja dan mulai dihitung pemberian gajinya. \"Walaupun nanti SK mereka keluar pertengahan bulan ini, tidak serta merta mereka langsung menikmati gaji pertamanya. Karena gaji baru diberikan setelah adanya SPT, jika SPTnya belum ada, maka selama itu pula mereka belum mendapatkan gaji,\" imbuhnya. Meski pengangkatannya belum jelas, namun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) SK para CPNS tersebut tetap per 1 Desember 2014 lalu. Hal ini dikarenakan  hasil pengadaan CPNS 2014 sehingga TMT-nya pun harus pada tahun yang sama. \"TMTnya 1 Desember 2014, jika pun seandainya nanti ada perubahan maka perubahan tidak terlalu jauh, mungkin per 1 Januriari 2015 ini,\" tukasnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: