Jika Maju di Daerah Lain, Kepala Daerah Wajib Mundur

Jika Maju di Daerah Lain, Kepala Daerah Wajib Mundur

BENGKULU, BE - Jika selama ini seseorang yang ingin mencalon diri Gubernur, Bupati dan Walikota hanya cuti saja dari jabatan politik maupun sebagai Pegawai Negeri Sipil. Namun berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangan-undang (Perppu) RI nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota disebutkan bahwa bagi Gubernur, Bupati dan Walikota yang ingin kembali mencalonkan diri, harus mundur dari jabatannya. Jika tidak, maka KPU provinsi dan kabupaten/kota berhak mendiskualifikasikan atau menggugurkan calon tersebut. \"Pada Pilkada kali ini tidak ada lagi yang namanya calon incumbent, karena statusnya sama yakni sama-sama tidak memiliki jabatan lagi,\" kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap SP MSi saat diwawancarai di ruang kerja, kemarin. Ia menegaskan, ketentuan yang mengatur hal tersebut tertuang dalam Bab III Tentang Persyaratan Calon pada Pasal 7 pada huruf O berbunyi bahwa, calon harus berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain. Kemudian dalam pasal yang sama pada bagian huruf P  kembali ditegaskan, yang berbunyi calon Gubernur, Bupati dan Walikota tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabatBupati dan penjabat Walikota. \"Selain mundur dari jabatan politik seperti Gubernur, Walikota, Bupati, DPRD dan DPR, mereka juga harus berhenti sebagai PNS bagi yang berstatus sebagai PNS,\" tegasnya. Menurutnya, calon harus mundur dari jabatan dan status PNS-nya bukan setelah terpilih atau dilantik pada jabatan yang baru, melainkan harus mengundurkan diri saat ia mendaftarkan diri ke KPU provinsi, kabupaten dan kota sebagai calon kepala daerah. Parsadaan sendiri mengaku akan memperketat pengawasan Perppu tersebut, sebab sejumlah calon Gubernur dan beberapa Bupati di Provinsi Bengkulu saat ini menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. \"Memang saat ini Perppu tersebut masih dibahas oleh Kemendagri bersama DPR RI, jika sudah disahkan dan KPU RI sudah menetapkan tahapannya, maka pelaksnaaan Perppu ini akan benar-benar kita awasi,\" paparnya. Hal serupa juga disampaikan Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman SH. Hanya saja menurutnya Perppu tersebut dalam pembahasan sehingga belum dapat dipastikan apakah masih mengalami perubahan atau tidak. \"Kalau dalam drafnya memang semua calon harus mundur dari jabatan politik dan status sebagai PNS, namun belum final karena masih dibahas. Jika sudah disahkan nanti, maka kami sebagai penyelanggara Pemilu akan menerapkannya,\" ujar Zainan. Menurutnya, Perppu tersebut memang dibuat cukup ketat dalam rangka untuk menghindari sejumlah penyalahgunaan fasilitas negara. Karena selama ini tidak bisa dipungkiri bahwa calon incumbent sebagian besar memanfaatkan jabatannya untuk memenangkan pemilihan. \"Kalau sudah mundurkan calon tersebut tidak bisa menggunakan fasilitas negara lagi. Ini juga berdampak positif terhadap birokrasi, karena tidak ada pengerahan massa untuk memenangkan calon tertentu,\" ungkapnya. Sementara itu desakan agar DPR RI segera membahas sekaligus menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota kian menguat. Molornya pembahasan Perppu dikhawatirkan membuat pemungutan suara yang jadwalnya digelar 18 November atau 16 November tahun 2015 ini,  mundur hingga tahun 2016. “Ini sudah masuk Januari 2015. Sementara dalam Perppu diatur persiapan sebelum pemungutan suara adalah 10 bulan. Kalau baru dibahas Februari dan tuntas Maret atau April, artinya persiapan Pilkada bisa mundur,” kata Koordinator Lembaga Kajian Politik Institute Indonesia Baru, R. Daniel Putra, Senin (5/1). Tidak jauh berbeda dengan yang pernah disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dodi Riyadmatji, menurut  Daniel Putra, Perppu No 1 tahun 2014 tidak bisa menjadi landasan hukum penyelenggaraan langsung. Sebelum disahkan DPR RI dalam sidang paripurna. “Ketika Perppu belum menjadi undang-undang, maka hemat kami tidak bisa menjadi dasar hukum Pilkada langsung dan serentak,” tandas Daniel.(400/**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: