Kejati Mulai Usut Kasus Wagub
BENGKULU, BE - Pasca kasus dugaan Wakil Gubernur Sultan B Najamudin melakukan pertemuan tengah malam dengan Kajari Wito SH MHum untuk segera menetapkan Gubernur Junaidi Hamsyah sebagai tersangka kasus RSUD M Yunus dilaporkan oleh Yayasan Yasrindo berbapa waktu lalu. Kemarin, Kejaksaan Tnggi mulai menggeber pengusutan kasus yang melibatkan kedua pemimpin tertinggi di Provinsi Bengkulu tersebut. Senin (01/05) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, mengawali pengusutan kasus ini dengan memeriksa 2 mantan pejabat tinggi di Kejari Bengkulu. Kedua pejabat tersebut mantan Kasi Intel Kejari Bengkulu Basuki Rahman dan mantan Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Ujang Suryana. Keduanya masih aktif sebagai pejabat Kejari saat pertemuan Kajari dan Wagub tersebut berlangsung. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Syharil Yahya SH MH mengatakan saat dikonfirmasi BE mengenai dua mantan pejabat Kejari yang diperiksa di ruangan sekertariat pengawasan Kejati. \"Mereka memang kami panggil dan sudah diperiksa tadi. Untuk selanjutnya kasus ini kan tetap terus berjalan,\" kata Kajati. Data terhimpun mereka diperiksa diruangan sekertariat pengawasan Kejati sekitar pukul 10.00 WIB. Dua mantan pejabat Kejari tersebut diperiksa terkait adanya laporan tentang pertemuan yang dilakukan Wagub Sultan B Najamudin terhadap Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Bengkulu Wito SH MHum. Menanggapi dua mantan pejabat Kejari yang diperiksa terkait dugaan suap yang melibatkan namanya, Kajari Bengkulu Wito SH MHum menanggapi santai. Ia mengatakan, silahkan saja diperiksa hal ini untuk semakin menyelesaikan kasus ini. \"Bagus itu, bagus tidak apa apa. Semuanya agar jelas dan semakin menyelesaikan kasus ini,\" tandas Kajari saat ditemui BE ditengah tengah kesibukanya. Sebelumnya Wagub dan Kajari mengatakan bahwa laporan tersebut merupakan tindakan pencemaran nama baik. Keduanya juga sudah melaporkan kasus pencemaran nama baik ke Mapolda Bengkulu dan hingga saat ini kasus masih terus berjalan.(cw4)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: