Jatah Pupuk 1.803 Ton

Jatah Pupuk 1.803 Ton

TUBEI,BE - Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014 tanggal 27 November 2014 tentang Kebutuhan Pupuk Bersubsidi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015, jatah pupuk bersubsidi jenis urea untuk Kabupaten Lebong tahun 2015 masih sama dengan jatah pupuk pada tahun 2014, yaitu sebanyak 1.803 ton. \"Jatah pupuk bersubsidi itu nantinya akan dikukuhkan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu,\'\' ujar Kabid Perlintan Ahmad Sutarjudin SP kepada BE kemarin. Selanjutnya, pupuk bersubsidi akan ditetapkan berdasarkan SK Bupati. Kalau SK sudah ada, baru pupuk itu bisa ditebus oleh pihak Distributor. Selanjutnya distributor akan menyalurkan ke pengecer resmi pupuk bersubsidi di Kabupaten Lebong yang berjumlah 18 pengecer. Sementara itu untuk pupuk jenis lain yakni SP36 sebanyak 342 ton. ZA 98 ton, NPK 1.370 ton dan pupuk organik sebanyak 103 ton. Sementara untuk HET pupuk jenis urea yakni Rp 22 ribu. SP36 Rp 8 ribu, ZA Rp 6100, NPK Rp 32.500 dan pupuk organik Rp 7000. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: