KPK Diminta Tak Berhenti Garap Kasus Suap Multiyears

KPK Diminta Tak Berhenti Garap  Kasus Suap Multiyears

BENGKULU, BE - Kendati telah menetapkan tujuh  orang terpidana kasus multiyears di Kabupaten Seluma, namun tak berarti kasus tersebut bakal  berhenti. Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) RI diminta untuk menuntaskan kasus tersebut hingga setuntas-tuntasnya. Hal ini disampaikan langsung oleh salah satu terpidana kasus tersebut, Mantan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Seluma 2009-2014, Ir H Muclis Tohir, usai menghadiri pesta perkawinan putra keduanya Riki Armando, di rumahnya  berlokasi di Jalan Gandaria 3, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Minggu (4/1) kemarin. Dalam kesempatan ini, ia menilai pihak KPK tidak menindaklanjuti kasus tersebut hingga tuntas. \"Saya juga akan menyampaikan pesan kawan (terpidana lainnya.red), nampaknya kasus ini tidak ada kelanjutan. Seolah kami hanya menjadi korban politik orang yang menggunkan kekuatan KPK, bukan murni pembrantasan korupsi,\" sampainya. Menurut Muclis, ia mengakui kesalahannya dan terlibat dalam kasus tersebut sebab telah menerima uang gratifikasi. Ia pun telah mengikhlaskan hukuman yang telah diberikan. Hanya saja, ia menilai masih ada orang yang memiliki peranan penting/dalang dalam kasus dugaan gratifikasi (suap) tersebut namun seolah tak tersentuh oleh tangan KPK. \"Dalam kasus ini  ada biang keladinya/inisiatornya, saat ini mereka seolah seolah cuci tangan dan menjadi pahlawan. Kami berharap kasus ini terus dilanjutkan, siapa yang bersalah maka tetapkan bersalah,\" tandasnya. Sementara itu, ketika disinggung siapa dalang/inisator kasus tersebut, Muklis menolak untuk membeberkannya dan meminta agar melemparkan pertanyaan tersebut kepada mantan Bupati Seluma, Murman Effendi.  \"Siapa saja orangnya tanya pak Murman, hampir tiap hari dia mendatangi Murman dan minta duit,\" celetuhnya. Ditambahkannya, pengusutan kasus yang dinilai mandek dan tak ada tindak lanjut ini telah mengundang keprihatinan sebagian warga Seluma. Dimana dari sebanyak 27 orang anggota DPRD seluma periode 2009-2014 yang terindikasi menerima suap, hanya 4 orang yang telah ditetapkan bersalah (3 unsur pimpinan dan 1 anggota). Melihat kenyataan ini, warga meminta agar KPK RI kembali mengusut kasus tersebut. \"Melihat kasus ini, masyarakat seluma telah mengirimkan surat ke KPK RI, 20 Mei 2014 lalu, yang berisikan 600 tanda tangan. Intinya, masyarakat memintak KPK untuk memproses  dan melanjutkan penuntasan kasus suap tersebut terhadap 23 anggota DPRD Seluma 2009-2014 yang saat ini belum ada tindakan dan penegasannya. Sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa KPK RI tidak tebang pilih dalam pembrantasa korupsi,\" imbuhnya. Untuk diketahui, dalam pengusutan kasus dugaan gratifikasi proyek multi years seluma  senilai Rp 381,5 miliar ini, KPK telah menetapkan 7 orang terpidana, diantaranya Mantan Bupati Seluma Murman Effendi, Mantan Kadis PU Seluma Erwin Paman, Direktur Operasional PT Pungguk Sakti Permai (PSP) Ali Amra, Mantan Ketua DPRD Seluma Zaryana Rait SE, Waka 1 DPRD Seluma Jhonaidi Syahri SSos MM, Waka II DPRD Seluma Ir Muckhlis Tohir serta anggota DPRD Seluma Pirin Wibisoni.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: