Eksekusi Lahan Ricuh

Eksekusi Lahan Ricuh

\"\"PADANG JAYA, BE- Pelaksanaan eksekusi lahan seluas 22 hektar milik Balitbang Kemenakertrans ADC yang dilaksanakan oleh PN Arga Makmur, kemarin, berjalan ricuh. Pasalnya sejumlah warga dari tiga desa yakni Marga Sakti, Padang Jaya dan Sukarami, menolak pelaksanaan eksekusi yang dibacakan oleh panitera PN Arga Makmur. Akibatnya, puluhan aparat kepolisian yang berada di lokasi balai desa Marga Sakti tempat lokasi pembacaan eksekusi terlibat saling dorong dengan puluhan warga yang berada di balai desa. \"Kami tetap menolak pelaksanaan eksekusi oleh PN karena lahan tersebut merupakan tempat mencari penghidupan,\" kata Musman, warga Desa Marga Sakti, Kecamatan Padang Jaya. Warga yang tidak terima dengan pembacaan putusan dari Mahkamah Agung dan pelaksanaan eksekusi menjadi semakin panas. Akibatnya salah seorang ibu-ibu sempat pingsan akibat saling dorong dengan aparat kepolisian yang melakukan pengamanan. Warga yang membawa poster yang bertuliskan penolakan eksekusi menilai bahwa tindakan hakim dalam memenangkan gugatan Balitbang ADC sudah tidak memperhatikan nasib masyarakat kecil. Pasalnya lahan yang digarap oleh warga luasannya tidak lebih dari 1 hektar dan lahan tersebut merupakan tempat untuk mencari nafkah sehari-hari. \"Pengorbanan kami sudah sangat banyak baik harta maupun tenaga. Namun secara tiba-tiba malah hakim memutuskan mengabulkan permohonan dari ADC untuk membebaskan lahan tersebut,\" ucapnya. Warga yang tersulut emosinya akhirnya berhasil diredam saat sejumlah petinggi Polres BU yang melakukan pengamanan memberikan pengertian kepada warga. Polisi menjanjikan, bahwa apa yang dilakukan oleh PN Arga Makmur merupakan menjalankan tugas. Setidaknya putusan eksekusi tetap dibacakan, namun polisi meminta untuk pelaksanaan pengosongan lahan melihat situasi dan kondisi di masyarakat terlebih dahulu hingga kondusif. \"Panitera PN hanya menjalankan tugas dari putusan yang telah ditetapkan oleh lembaga yang lebih tinggi. Setidaknya masyarakat bisa menghargai apa yang dilakukan oleh PN, \" kata Kapolres BU AKBP Asep Teddy N SIk. Mendengar penyampaian Kapolres terkait jaminan tidak dilakukannya pengusiran oleh pihak ADC, warga akhirnya memenuhi permintaan dari PN Arga Makmur untuk membacakan putusan dari Mahkaman Agung Nomor 923 K/Pdt/2008 dan berita acara eksekusi lahan dengan nomor 8/BA/ Pdt Eks/2005/PN AM. Saat pembacaan surat putusan tersebut masih saja warga melakukan penolakan mengingat mereka khawatir bahwa lahan yang digarapnya saat ini akan hilang dengan pembacaan putusan tersebut. Terlebih lahan yang digarap oleh warga saat ini sudah menghasilkan sejumlah tanaman perkebunan yang hasilnya menjadi tumpangan masyarakat. \" PN Arga Makmur hanya menjalankan tugas dari putusan yang sudah dikeluarkan terkait gugatan yang diajukan oleh pihak ADC, \" kata Panitera PN Arga Makmur, Paian Simanungkalit SH.

Usai pembacaan eksekusi, sejumlah aparat kepolisian yang disiagakan langsung menuju lokasi kantor Balitbang ADC di desa Marga Sakti kecamatan Padang Jaya. Rencananya, usai pembacaan putusan eksekusi lahan. Pihak PN Arga Makmur dengan pengawalan pihak kepolisian akan melakukan penebangan pohon yang berada di lokasi eksekusi. Namun dikarenakan situasi yang kurang memungkinkan dan khawatir terjadinya bentrokan dengan warga. \" Selaku pemilik lahan ADC masih bersikap koorpetatif terkait pembersihan lahan hingga situasi kondusif. Intinya, putusan dari mahkamah agung dan pelaksanaan eksekusi sudah dilakukan, \" kata kepala Balitbang ADC, Drs Chaidar Malisi. (212)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: