5 Hari Kerja, Berlaku 2 Januari
BENGKULU, BE - Pemerintah Kota Bengkulu akan kembali menegaskan kebijakan 5 hari kerja tetap berlaku. Keputusan ini telah rampung disusun dan telah disepakati serta ditanda tangani oleh Walikota Bengkulu H Helmi Hasan SE MM, Selasa (30/12). \"Sehingga kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2015 mendatang. Karena tidak ada perubahan dengan kebijakan sebelumnya, maka peraturan yang lama terkait kebijakan ini dinyatakan tetap berlaku,\" kata Pelaksanatugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Drs H Fachruddin Siregar MM.
Ia menjelaskan, keputusan ini sesuai dengan hasil jajak pendapat yang dilakukan oleh Pemerintah Kota. Jajak pendapat ini dilakukan sebagai bentuk demokratisasi internal yang dilakukan oleh Pemerintah Kota terhadap kebijakan jumlah hari kerja setelah diputuskan tiadanya alokasi anggaran uang makan untuk sekira 7 ribu pegawai Pemerintah Kota. \"Jajak pendapat ini kita lakukan sejak akhir bulan November 2014 yang silam. Setelah 3 minggu kemudian kami mendapatkan hasilnya. Kami sudah melakukan tabulasi, dari 2.635 pegawai yang wajib mengisi angket, muncul 1.735 PNS yang memilih kebijakan 5 hari kerja tanpa uang makan. Sisanya meminta kembali ke 6 hari kerja. Artinya 66,35 persen PNS memilih untuk kembali 5 hari kerja,\" tambah Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bengkulu, Drs H Muhammad Husni MSi.
Husni tak menampik adanya sekitar 22 PNS yang golput dan tidak memberikan hak pilihnya dalam jajak pendapat ini. Menurutnya, hal ini merupakan kewajaran karena memang sejak awal jajak pendapat ini dilakukan agar para PNS bisa dimintai pendapatnya secara demokratis. \"Karena jumlahnya tidak signifikan, makanya kita anggap tidak mempengaruhi hasil secara keseluruhan. Mungkin mereka tidak keberatan apakah tetap 5 hari kerja atau kembali ke 6 hari kerja. Tidak ada sanksi,\" paparnya.
Ia mengimbau kepada PNS untuk tidak menambah libur kerja pada Jum\'at, 2 Januari 2015 mendatang. Pada hari itu, pihaknya akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) untuk meninjau kehadiran PNS. \"Bila ditemukan ada pegawai yang membolos, kita laporkan kepada atasannya masing-masing. Kalau dia baru sekali membolos, sanksinya mungkin hanya teguran lisan. Sanksi lebih berat kalau ditemukan ternyata tidak masuk dalam waktu yang panjang,\" ungkapnya. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: