20 Tanah Pemda Bersertifikat

20 Tanah Pemda Bersertifikat

\"1\" TUBEI,BE - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lebong, tahun ini kembali mensertifikatkan 20 bidang tanah milik Pemda Lebong yang tersebar di berbagai lokasi, Kecamatan diwilayah Kabupaten Lebong. Hal ini disampaikan Kabid Aset, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Lebong, Hidayat Jaya Miharja SSos. Menurut pria yang akrab disapa Dayat ini, anggaran untuk pembuatan sertifikat 20 bidang tanah milik Pemda Lebong tersebut diakomidir di APBD Perubahan 2014 sekitar Rp 100 juta. Pembuatan sertifikat berbagai lahan milik Pemda Lebong tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya polemik terkait kepemilikan tanah itu dimasa yang akan datang. \"Diantaranya yang disertifikatkan adalah lahan di wilayah Kelurahan Rimbo Pengadang Kecamatan Rimbo Pengadang. Dasar kepemilikan tanah tersebut sebelumnya baru sebatas Surat Keterangan Tanah (SKT),\" jelasnya. Sebelum disertifikat, lanjutnya, tanah milik pemerintah daerah tersebut terlebih telah dipasang patoknya, serta dilakukan pemasangan plang tanda kalau tanah tersebut milik Pemda Lebong. \"Harapan kita setelah 20 lahan tersebut memiliki sertifikat, tidak ada lagi kendala dalam hal pemanfaatan lahannya di kemudian hari,\" pungkas Dayat.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: