Tsk Pencurian Dinkop Mantan CS

Tsk Pencurian Dinkop Mantan CS

\"20141228_112209\" BENGKULU, BE - Setelah dilakukan penyelidikan selama 1 minggu pihak Mapolres Bengkulu berhasil mengamankan pelaku pencurian yang sudah meresahkan pihak Dinas Koperasi Provinsi Bengkulu. Menariknya tersangka merupakan cleaning service (CS) di Dinas Koperasi Bengkulu. Tersangka berinisial DC (20) warga Jalan S Parman Kota Bengkulu, berhasil diamankan di rumahnya, di kawasan Sawah Lebar. Dalam penangkapan yang dilakukan tim Buser Mapolres Bengkulu, tersangka sama sekali tidak melakukan perlawanan. Bersama tersangka polisi berhasil menyita 4 unit laptop (Acer 3 unit dan Toshiba 1 unit), 3 unit handphone (Hp) merek Nokia 1 unit, Hp Android 1 unit, dan 1 buah linggis dan 2 unit brankas. Semua barang tersebut merupakan hasil jarahan di Dinas Koperasi selama satu tahun. Dari hasil pencurian barang tersebut pelaku mengaku berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp 18 juta, uang tersebut sudah dibelikan baju dan perlengkapan kebutuhan lain. Barang bukti juga ada yang dipakai dan diberikan adiknya sementara yang lain ada yang dijual. Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta mengatakan, kasus ini akan mereka kembangkan. Menurut pengakuan tersangka ia melakukan aksinya sendirian. \"Dalam melakukan aksinya pelaku sendirian, namun kami masih ragu jika tersangka sendirian melakukan aksinya. Kami akan terus mengembangkan kasus pencurian ini,\" kata Ardian. Kapolres menambahkan, pihaknya juga sudah mengembangkan kasus ini selama satu minggu dengan cara tidak mengekspose terlebih dahulu. Namun tersangka tetap mengatakan bahwa ia melakukan akasinya ini sendirian.\"Untuk selanjutnya kami akan mengembangkan dengan cara menyelidiki tempat tersangka melemparkan barang bukti,\" imbuh Kapolres. Sebelumnya pihak Mapolres Bengkulu mendapat laporan dari Dinas Koperasi Bengkulu mengenai adanya pencurian di kantor Dinas Koperasi Bengkulu. Hal ini wajar dilaporkan, karena sudah 9 kali menurut pengakuan tersangka ia mencuri di Dinas Koperasi Provinsi Bengkulu.(cw4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: