Buku DAK Seret Tersangka Baru
TUBEI,BE - Kasus dugaan korupsi pengadaan buku SD melalui dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2010 tampaknya akan menyeret tersangka baru. Tersangka yang akan menemani SU yang telah ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei sebelumnya. Saat ini Kejari tengah melakukan pengembangan penyidikan guna penetapan tersangka baru tersebut. Kajari Tubei R Dodi Budi Kelana SH MH saat diwawancarai BE menuturkan, \"Ooh masih kita kembangkan kasus korupsi DAK itu, kemungkinan saja bakal ada tersangka baru dalam kasus ini.\" Saat ditanya lebih lanjut siapa calon tersangka bari tersebut, Kajari masih enggan membeberkan identitasnya kepada awak media. Ia hanya mengatakan ru dalam kasus ini. Hanya saja mengatakan dalam waktu dekat melakukan pemberkasan atas tersangka baru dalam kasus ini. \"Ya secepatnya kita akan melakukan pemberkasan, siapa yang bakal menjadi tersangka kita lihat nanti saja kalau semua prosesnya sudah selesai kita lakukan tinggal pelimbahan saja nanti,\" jelasnya. Sementara itu, terdakwa Su selaku PPTK pengadaan buku SD melalui DAK tahun 2010 divonis majelis hakim dengan 1,9 tahun penjara dalam kasus tersebut. Bahkan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini dinilai dinilai masih terlalu ringan dan tidak memenuhi rasa keadilan bahkan tidak sampai dari 2/3 tuntutan yang telah disampaikan. Su sendiri dalam kasus ini dituntut melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana selama 3 tahun penjara. Kasus yang disinyalir telah merugikan keuangan negara mencapai sebesar Rp 325,116 juta sesuai dengan hasil audit BPKP Bengkulu ini terungkap setelah dilaporkan oleh LSM Nuansa Alam Lestari dengan surat nomor 010/B/Y/NAL/L/IV/2010. Laporan itu menyebutkan bahwa pada tahun anggaran 2010 yang lalu Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Diknaspora) Lebong mendapatkan anggaran sebesar Rp 2 miliar untuk pengadaan buku tingkat perpustakaan tingkat SD. Pekerjaan itu telah dinyatakan selesai 100 % oleh penyedia barang alias pihak ketiga CV. Anugrah Grafika. Namun, dari temuan dilapangan, ditemukan adanya beberapa sekolah yang menerima buku itu tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya diterima. Ini juga diperkuat dengan Berita Acara penghitungan buku nomor 012/SD/LA/C/2011 yang dibuat oleh para guru SDN 01 Pelabai yang juga distempel resmi sekolah.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: