Jika Menolak Anggaran Rp 30 M, Komisioner KPU Diminta Mundur

Jika Menolak Anggaran Rp 30 M,  Komisioner KPU Diminta Mundur

BENGKULU, BE - Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menolak melaksanakan tahapan Pilkada karena anggaran yang disetujui DPRD hanya Rp 30 miliar, tidak membuat Pemerintah dan DPRD Provinsi Bengkulu bergeming. Buktinya, dalam APBD 2015 yang disahkan pukul 17.30 WIB sore kemarin, anggaran untuk Pilkada tidak mengalami perubahan. Pelaksana tugas (Plt) Sekda Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi MM mengatakan, pihaknya bersama DPRD tidak bisa memenuhi keinginan KPU yang meminta agar usulannya sebesar Rp 111 miliar itu disetujui, karena belum ada dasar yang jelas mengenai sistem pelaksaan Pilkada 2015. \"Kita minta KPU gunakan dulu anggaran yang ada sebesar Rp 30 miliar itu, nanti kekurangannya akan kita tambah melalui APBD Perubahan,\" kata Sumardi. Ia pun mengungkapkan agar KPU tidak perlu mengkhawatirkan bahwa tambahannya tidak dianggarkan, karena dana untuk Pilkada itu merupakan hibah wajib sehingga pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menganggarkannya. \"Tidak perlu pakai jamin-jaminan, kan itu hibah wajib. Kalau sudah wajib, maka pasti akan dianggarkan. Kalau pun sekarang kita anggarkan sesuai dengan kebutuhan KPU, kan anggaran itu tidak semuanya langsung habis digunakan, karena tahapan Pilkada lama dan bertahap,\" terangnya. Senada juga disampaikan salah seorang Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, H Yurman Hamedi SIP. Ia bahkan menegaskan KPU lebih baik mundur dari jabatannya bila menolak anggaran tersebut. \"Anggota KPU itu mundur saja kalau mereka menolak melaksanakan tahapan Pilkada dengan dana yang sudah kita anggarkan. Bukan kita menolak menganggarkan sepenuhnya, tapi persoalannya adalah sampai saat ini belum ada aturan baku yang menyatakan bahwa Pilkada dilakukan secara langsung. Bagaimana nanti tiba-tiba Pilkada lewat DPRD, kan anggaran itu menjadi mubazir tidak bisa digunakan hingga akhir tahun,\" tegas Ketua Komisi III ini. Ia juga mengaku bahwa memang pihaknya tidak memberikan jaminan kepada KPU, namun ia memastikan anggaran untuk Pilkada itu pasti akan ditambah jika sudah ada aturannya. \"Kalau memang pilkada dilakukan akhir tahun, setidak-tidaknya kita masih bisa melalui APBD Perubahan. Jangan mereka (KPU,red) mau mengadu ke Kemendaghri, ke Malaikat pun silahkan,\" ujar Yurman dengan nada tinggi. Diakuinya, anggaran Rp 30 miliar itu dengan asumsi cukup untuk membiayai Pikada tahap awal, itupun kalau Pilkada dilakukan secara langsung. \"Mungkin pernyataan salah satu anggota KPU yang mengatakan  untuk membayar panitia adhock saja membutuhkan anggaran Rp 60 miliar, tapi persoalannya itu untuk honor panitia hingga selesai Pilkada. Kalau hanya untuk tahap awal, saya kira anggaran Rp 30 miliar itu berlebih,\" terangnya. Juru Bicara KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman SH mengakui, pihaknya tidak bisa melakukan tahapan apapun dengan anggaran yang hanya Rp 30 miliar tersebut. Karena untuk membiayai panitia adhock atau sementara saja seperti Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemungutan Kecamatan (PKK) saja membutuhkan anggaran sebesar Rp 60 miliar. \"Kalau diteruskan, nanti kami yang dipermasalahkan, karena ditengah perjalanan anggarannya habis. Sedangkan yang namanya panitia adhock itu ketika sudah direktur dan sudah diberikan SK, maka wajib membayar honornya, kalau uangnya tidak cukup lebih baik kami tidak melakukan apa-apa,\" ungkap Zainan. Disingung mengenai Pemerintah Provinsi Bengkulu siap menganggarkannya pada APBD Perubahan 2015, Zainan tetap mengakui tidak bisa menerimanya. Karena menurutnya tidak ada jaminan Pemprov dan DPRD akan menganggarkannya. \"Tahapan Pilkada itu kalau sudah berjalan tidak bisa dihentikan. Dengan juga dengan anggarannya, kemana kami mencari pinjaman ketika ditengah jalan anggarannya habis,\" terangnya. Tidak hanya sebatas menolak melakukan tahapan Pilgub dengan anggaran Rp 30 miliar itu, Zainan juga mengaku akan menyampaikan persoalan itu kepada KPU RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam waktu dekat ini.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: