Dewan Geram Jalan Rusak
TUBEI,BE - Parahnya kerusakan jalan di wilayah Kabupaten Lebong menjadi sorotan dan membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong geram. Terklait masalah ini Komisi II DPRD Lebong yang membidangi pembangunan dalam waktu dekat segera memanggil Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lebong. Dewan ingin mempertanyakan mengapa kerusakan jalan itu belum juga diperbaiki. Padahal sejak dulu sudah ditegaskan kerusakan jalan itu menjadi tanggung jawab salah satu perusahaan Batubara yang beroperasi di Lebong, karena armadanya kerap melintasi jalan di Lebong. Ketua Komisi II DPRD Lebong, Olan Darmadi kepada BE kemarin menerangkan, \"Iya, akan kita memanggil Kepala Dinas PU.\'\' Dalam hearing nantinya, dewan kata Olan akan mempertanyakan pada Kadis PU Edi Ramlan, mengapa jalan yang rusak itu belum juga diperbaiki. Dewan pun juga akan mempertanyakan sejauh mana langkah dewan mendesak Dinas PU meminta perusahaan pertambangan tersebut untuk memperbaiki jalan rusak tersebut. Salah satu jalan rusak yang disoroti dewan tersebut jalan lintas Lebong - Bengkulu Utara. Jalan ini sekarang rusak parah akibat dilalui oleh angkutan truk bermuatan batu bara. Untuk memastikan kondisi jalan yang rusak usai hearing dewan berencana mengajak tim Dinas PU yang ikut hearing melakukan inspeksi mendadak (Sidak) turun langsung melihat kondisi jalan rusak itu di lapangan \'\'Saat ini kita masih koordinasikan hal ini kepada Dinas PU, bila perlu pengecekan jalan dilakukan dalam minggu ini.\" jelas Olan. Sebelumnya, Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi secara tegas meminta perusahaan tambang membangun jalan sendiri untuk mengangkut batu bara. Hal ini terkait dengan banyaknya kerusakan jalan yang terjadi dalam Kabupaten Lebong akibat dari pengangkutan batu bara tersebut. Tak hanya Bupati saja, Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah MPd, beberapa waktu lalu pun menegaskan bahwa kerusakan jalan Atas Tebing-Giri Mulya merupakan tanggung jawab perusahaan tambang. Sebab, jalan itu rusak akibat dari proses pengangkutan batu bara yang dilakukan. Hal ini juga karena adanya kesepakatan atau MoU perusahaan tambang terhadap kerusakan jalan yang diakibatkan oleh pengangkutan Batu bara ditanggung oleh perusahaan.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: