Jaksa Bidik Proyek Rp 1,3 M

Jaksa Bidik Proyek Rp 1,3 M

\"\"KOTA BINTUHAN, BE- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintuhan, saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek 10 titik pembangunan pasar yang tersebar di 4 kecamatan di Kabupaten Kaur. Proyek pembangunan pasar dengan anggaran APBD tahun 2011 senilai Rp 1,3 miliar itu dinaungi Disperindakop Kaur. Namun hasil penyelidikan belum bisa di publikasikan, mengingat masih tahap pulbaket. Untuk sementara ini berdasarkan perkembangan penyelidikan yang dilakukan adanya dugaan yang menyalahi Rencana Anggaran Biaya (RAB). \"Hasilnya belum bisa dipublikasikan sekarang mengingat ini masih tahap penyelidikan. Yang jelas dalam pembangunan pasar yang menggunakan dana APBD itu sementara ini diduga tidak sesuai RAB. Salah satu indikasinya adanya temuan yang menyalahi bestek hingga pekerjaan tidak rampung sesuai kontrak kerja,\" ujar Kejari Bintuhan M Iwa Swia Pribawa SH didampingi Plt Kasi Intel Mutarso SH kepada wartawan, kemarin (12/3). Menurutnya, dalam pemeriksaan bangunan 10 pasar tersebut, pihaknya masih membutuhkan beberapa data dan keterangan. Sebab hasil penyelidikan di lapangan, ada beberapa pasar yang belum di data. \"Semua pasar itu belum semua selesai didata, mengingat setiap pasar itu berbeda-beda anggarannya. Berapa besar anggarannya itu juga kita belum mengetahuinya. Oleh karena itu kita masih membutuhkan data dan keterangan yang akurat,\" jelas Iwa. Meski ada 10 bangunan, penyelidikan terhadap sepuluh pasar itu, lanjut M Iwa, satu paket sesuai anggaran Rp 1,3 miliar. Kesepuluh pasar itu dibangun di 4 kecamatan, yakni masing-masing 3 unit di Kecamatan Nasal, Kecamatan Kinal, dan Kecamatan Tanjung Kemuning. Sementara satu unit lagi di Kaur Selatan. \" Semuanya masih belum tuntas ada beberapa kecamatan saja yang sudah selesai, namun selebih belum. Kecamatan mana saja hal ini belum bisa kami publikasikan. Karena semuanya masih dalam tahap pulbaket,\" jelasnya.

Belum Tahu Menyikapi penyelidikan terhadap pembangunan pasar tahun 2011, Kepala Dinas Diperindakop dan UKM Kaur Drs A Gunawan MM mengungkapkan pihaknya belum mengetahui persis hal itu. Namun jika memang benar adanya dugaan korupsi, hal itu memang wewenang pihak hukum. Meskipun demikian dalam pembangunan pasar tersebut sudah selesai, pihaknya mengakui sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. \"Kita memang belum tahu adanya keganjalan dalam pembangunan pasar tahun 2011 itu. Yang kami tahu bahwa pembangunan itu tidak ada persoalan. Namun jika itu adanya temuan hal ini wewenang pihak kejaksaan,\" demikian Gunawan (823).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: