Perwira Polda Segera Diadili
BENGKULU, BE - Setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh tim penyidik Polda Bengkulu dan dilimpahkan tahap 2 ke tim Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Keempat tersangka narkoba yang diringkus jajaran Dit Narkoba Polda Bengkulu, 26 Oktober, akan segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Keempatnya adalah, oknum perwira Polda Bengkulu berpangkat Komisaris Polisi (Kompol), Su, serta suaminya mantan anggota DPRD Bengkulu Utara Ha (35). Sedangkan kedua orang tersangka lainya, De (29) dan mantan anggota Polda Bengkulu Ja. Ja ialah rekan tersangka Kompol Su yang disinyalir kuat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) penggerebekan untuk berpesta sabu bersama ketiga tersangka lainya. Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu, Wito SH MHum, melalui Kasi Pidum Batman Wasil SPd SH MH, mengatakan, sesuai dengan prosedur hukum yasng berlaku, setelah dilimpahkan tahap dua, berkas ini akan segera dilimpahkan, dalam kurun waktu 20 hari, terhitung sejak dilimpahkan. \"Yang pasti dalam 20 hari setelah dilimpahkan, berkasnya akan kita tindak lanjuti untuk dilimpahkan ke PN,\" kata Batman, kepada BE, Sabtu (20/12). Kendati demikian, Batman belum bisa memastikan kapan berkas tersebut akan dilimpahkan. Meski begitu, Kejari telah menentukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut, yakni Jabal Nur SH dan Sri Rahmi SH. \"Kita telah menuntukan JPU-nya. Sedangkan untuk pembuktiannya, kita akan tunggu persidangan. Tersangka ini salah atau tidak, hakim nantinya yang akan menentukan,\" jelas Batman. Data terhimpun, pelimpahan ini dilakukan tim penyidik polda sekira pukul 08.00 WIB, Kamis (18/12) lalu dan diterima langsung oleh staf pidana umum (Pidum) Kejari Bengkulu. Seperti yang dilansir sebelumnya, Kapolda mengatakan, tidak ada keterlibatan anggota lainya dalam kasus Kompol Su ini, sekalipun perwira Polda Bengkulu tersebut merupakan pemain lama dalam kasus narkoba di Provinsi Bengkulu. Sebab Su sudah pernah diringkus jajaran Narkoba Polda Bengkulu dengan kasus yang sama, Su juga sudah dua kali menjalani sidang di Propam Polda Bengkulu hingga mendapatkan hukuman 2 kali penundaan kenaikan pangkat, 2 kali penempatan di tempat khusus (sel) serta penundaan pendidikan. Sementara ini, Kapolda serta para petinggi di Mapolda Bengkulu juga belum dapat memastikan dari mana sabu-sabu yang digunakan para tersangka berasal.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: