Kanedi-Dani Batal Menggugat ke MK

Kanedi-Dani Batal  Menggugat ke MK

\"SAM_2655\"BENGKULU, BE - Pasangan kandidat Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 7, H Ahmad Kanedi SH MH - H Dani Hamdani MPd membatalkan niatnya untuk menggugat hasil Pilwakot putaran II ke Mahkamah Konstitusi (MK).  Langkah ini diambil demi  mementingkan  masyarakat kota Bengkulu yang menginginkan adanya Walikota dan Wakil Walikota definitif.  Hal ini disampaikan langsung H Ahmad Kanedi dalam jumpa pers di kediamannya, kemarin sore.

\"Berdasarkan masukan dari masyarakat, penelusuran dan kajian yang dilakukan tim kuasa hukum, menyatakan bahwa memang ada pelanggaran pada Pilwakot putaran II lalu, dan kandidat nomor urut 7 memiliki peluang yang besar untuk menang di MK.  Tapi saya punya pandangan lain, dengan mengucapakan Bismillah, saya nyatakan tidak akan menggugatan ke MK,\" tegasnya.

Ia menjelaskan sejak usai pemungutan suara pada 22 Desember lalu, berbagai saran dan masukan terus berdatangan, baik dari masyarakat, tim keluarga, tim pemenangan, para tokoh masyarakat, akademisi dan tokoh politik di Bengkulu memberikan dukungan untuk menggugat ke MK.   Bahkan tidak sedikit yang bersedia menjadi saksi. Namun ia mengabaikan semua masukan dan saran tersebut demi masyarakat Kota Bengkulu yang sudah menantikan perubahan dan sudah menunggu-nunggu dana Rp 1 miliar per kelurahan serta sudah bersiap-siap untuk bekerja, bagi yang masih menganggur.

\"Saya tidak mau mengganggu masyarakat Kota Bengkulu, mungkin ada yang sudah siap-siap bekerja dan menunggu uang Rp 1 miliar per kelurahan itu.  Jadi silahkan masyarakat lakukan perubahan demi kemajuan Kota Bengkulu yang kita cintai ini,\" ujarnya. Disinggung penyebabnya membatalkan niat ke MK, Bang Ken mengaku tidak ada hal lain, seperti  deal-deal politik atau semacam kesepakatan dengan kandidat yang terpilih, tapi murni dari ia sendiri. Karena menurutnya masih ada kepentingan yang lebih besar dari  menggugat ke MK.

\"Jangan ada penilaian dari masyakat bahwa saya batal menggugat dikarenakan sudah ada kesepakatan dengan kandidat terpilih, atau karena tidak memiliki uang, karena takut kalah, karena tidak tidak cukup bukti, atau karena yang lainnya. Tapi langkah ini saya ambil demi kepentingan masyarakat dan kemajuan Kota Bengkulu yang lebih baik,\" paparnya.

Terkait dengan banyaknya pelanggaran yang dilakukan kandidat nomor 1, ia menyatakan hanya menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat Kota Bengkulu.  \"Biarlah masyarakat yang memberikan penilaian, apalagi masyarakat Kota Bengkulu sudah cerdas, makanya saya tidak menyerahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), tapi ke Mahkamah Rakyat (MR) karena suara rakyat adalah suara Tuhan,\" sampainya.

Dalam kesempatan tersebut, Bang Ken juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat Kota Bengkulu  yang telah memberikan dukungan selama proses pencalonannya. Demikian juga dengan berbagai fitnah dan kezaliman yang ditudingkan kepada kandidat nomor 7, dengan lapang dada Beng Ken menyatakan atas nama kandidat, keluarga dan tim memaafkan kesalahan orang tersebut.

\"Sedikitpun tidak ada dendam di hati saya, keluarga dan tim atas berbagai tudingan yang ditujukan kepada kami. Dan kami  akan mendoakan agar orang tersebut mendapat rahmat dan hidayah dari Allah,\" ujarnya.

Sementara itu, sekretaris tim pemenangan Kanedi-Dani, Miftahul Jazim menyampaikan sedikitnya ada 8 pelanggaran yang dilakukan kandidat nomor 1 dalam Pilwakot beberapa waktu lalu, yakni pertama, diduga kuat terjadi money politik atau politik uang di setiap kecamatan, terutama di Kecamatan Sungai Serut dan Singaran Pati. Kedua, diduga terjadi money politik terstruktur pada sosialisasi APBD untuk rakyat yang melibatkan Perguruan Tinggi di Bengkulu. Ketiga, terjadi keberpihakan secara nyata yang dilakukan oleh Penjabat Walikota Bengkulu terhadap pasangan nomor urut 1, hal ini terlihat H-1 pencoblosan Penjabat Walikota melakukan mutasi besar-besaran di Pemda kota dengan membuang pejabat yang mendukung nomor 7.

Keempat, kandidat nomor 1 tidak mematuhi aturan, seperti tetap berkampanye di media pada hari tenang.  Kelima, diduga terjadi penggelembungan suara di salah satu TPS di Pagar Dewa, dengan cara masing-masing pemilih mendapatkan surat suara sebanyak 2 lembar.  Keenam, kandidat nomor 1 memanggil sejumlah tokoh masyarakat Bengkulu ke Jakarta sebelum hari H pencoblosan. Ketujuh, keberpihakan nyata yang dilakukan oleh Gubernur Bengkulu yang mengimbau memilih nomor 1 dalam acara Rejang bersatu.  Dan kedelapan, banyaknya suara batal yang mencapai 6.466 yang diduga milik kandidat nomor 7.

\"Tim telah mengumpulkan sejumlah barang bukti pelanggaran oleh kandidat nomor, dan kami juga yakin pelanggaran ini dapat diterima oleh MK, namun kami menyerahkan sepenuhnya kepada Bang Ken. Kalau beliau menyatakan ke MK, kami pun siap berangkat, bila beliau menyatakan tidak maka kami pun tunduk dan patuh kepada keputusannya,\" ujar Miftahul. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: