Jam Kerja PNS Dikembalikan 6 Hari

Jam Kerja PNS Dikembalikan 6 Hari

BENTENG, BE - Hasil evaluasi Pemerintah Daerah (Pemda) bahwa kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bengkulu Tengah, dinilai tidak maksimal selama 5 hari kerja. Tahun depan, Bupati Bengkulu Tengah H Ferry Ramli SH MH mengeluarkan aturan baru,jam kerja PNS dikembalikan ke enam hari kerja. Sehingga mulai Januari mendatang, seluruh PNS dilingkup jajaran Pemerintah Bengkulu Tengah, tidak akan ngantor hingga pukul 16.00 WIB setiap hari kerjanya. Karena PNS akan kembali menjalankan rutinitas pelayan masyarakat dari hari Senin hingga Sabtu setiap minggunnya. \"Peraturan bupatinya sudah ada. Mulai tahun depan kebijakan perubahan jam kerja PNS akan diberlakukan,\" papar Sekda Drs H Darmawan Yakoeb SH MH. Dengan demikian, pemerintah daerah mengharapkan pelayanan terhadap masyarakat di berjalan maksimal. Selain itu tidak ada lagi PNS yang nekad meninggalkan pekerjaan sebelum waktunya pulang. Pasalnya selama ini banyak pegawai yang menjelang siang hari sudah pulang, dengan alasan mencari makan siang. Namun ironisnya mereka tidak kembali lagi ke kantor, padahal jam kerja belum berakhir.\"Atas dasar pertimbangan demikian, Pemerintah daerah kembali memutuskan mengubah hari kerja menjadi 6 hari setiap minggunya,\" tukasnya. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: