5 Desa Tolak HGU PT SIL

5 Desa Tolak HGU PT SIL

BENGKULU, BE -  Perwakilan warga  lima desa Kabupaten Seluma yang  menamakan diri Forum Petani Bersatu (FPB), menolak diterbitkanya perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sandabi Indah Lestari (SIL).  Kelima desa itu adalah Desa Lunjuk, Tumbuan, Pagar Agung, Sengkuang Jaya, Talang Prapat dan Dusun Minggir Sari.    Perpanjangan HGU ini membuat warga di  lima desa ini menjadi resah dan mengajukan protes dan melakukan penolakan. Aksi penolakan itu sudah dilakukan sejak tahun 2011  oleh 511 Kepala Keluarga di Kecamatan Seluma Barat,  namun sampai saat ini perpanjangan HGU justru diterbitkan kembali. Aksi protes penolakan itu FPB   dilakukan dengan cara mendatangi  kantor  wilayah Badan Pertanahan  Nasional  Provinsi Bengkulu, kemarin. Kedatangan sedikitnya  15 warga yang didampingi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) daerah Bengkulu, terjadi sekitar pukul 10.00 WIB.  Mereka ini kemudian ditemui Kanwil BPN, Izda Putra SH dan didampingi  Kabid Pengkajian dan Penanganan sengketa konflik Kanwil BPN, Alfi Ritamsi. Pertemuan warga itu dilakukan di ruang  pertemuan kanwil  BPN, dan berlangsung selama  dua jam lamanya,  pembahasan tersebut cukup   alot. Salah satu warga  yang juga penasehat forum petani bersatu, Badi\'in Irsan menuturkan, dirinya  mengaku terkejut dan baru mengetahui adanya surat  keputusan perpanjangan   HGI PT SIL tersebut, yang disampaikan kepada dirinya. Padahal selama ini  warga kerap melakukan protes dan  sudah meminta kepada BPN untuk tidak memperpanjang HGU tersebut selama konflik lahan  belum tuntas.  Lalu kenapa    kenapa  perpanjangan HGU tersebut tetap bisa dikeluarkan?   Dan  didalamnya justru tidak ada keterangan adanya  lahan warga, dan  perusahaan mengklaim jika  lahan warga telah di inclafkan \"   Bohong besar kalau lahan  itu diinklafkan, justru yang diinklafkan adalah lahan pemakaman dan berada di pinggiran  milik perusahaan, sedangkan lahan kami persis berada di pertengahan lahan perusahaan, \" cetusnya.  Hal yang sama diungkapkan Mangun Muin,   dirinya bersama dengan warga lain tidak akan memberikan lahan miliknya kepada perusahaan, walaun ada ganti ruginya,  warga mengaku siap perang jika  perusahaan tetap menakut-nakuti  dan berusaha untuk mengambil atau merebut  lahan milik masyarakat \" Kami siap perang,  jika lahan kami di ambil,  sampai kapanpun  lahan itu tidak akan saya berikan kepada perusahaan, karena itu mata pencaharian kami, \" terangnya. Disisi lain,  Walhi Bengkulu, Beni Ardiansyah  menuturkan HGU PT SIL  nomor  163/HGU.BPNRI/2014  pada tanggal 20 Oktober 2014, yang ditandatangai oleh   kepala BPN RI Hendarman Supandji, menurut Beni keluarnya HGU ini terkesan dipaksakan, terlebih seperti yang kita ketahui keberadaan PT SIL di Seluma pada tahun 2011  atas dasar memenangkan lelang aset perkebunan PT Way Sebayur, di Kabupaten Seluma atas HGU  seluas 2.812 Ha, telah meninggalkan konflik  berkepanjangan tanpa adanya tindakan yang dilakukan pihak  pemerintah. Dan secara diam-diam pemda  memancing   meruncingnya konflik  dengan memberikan kebohongan sistematis  sehingga meniadakan keberadaan 511 Kepala Keluarga  masyarakat yang selama ini berkonflik  dengan PT SIL.  Buktinya dengan keluarnya  nomor HGU 10011 tertanggal 24 November 2014 ini. Hal ini sangat bertentangan dengan pernyataan gubernur JUnaidi Hamsyah  yang akan merevieu  dan mengaji penerbitan HGU yang ada di Provinsi Bengkulu, sehingga boleh dikeluarkanya HGU ini syarat dengan kepentingan dari beberapa pihak saja dan merugikan masyarakat di lima desa itu. \"Diterbitkanya HGU itu akan berdampak kerugian  terhadap masyarakat yang bisa berakibat konflik  besar, maka  kami meminta agar HGU tersebut dapat dibatalkan, \" cetus Beni. Menyikapi hal itu, Kepala Kanwil  BPN, Izda Putra SH menuturkan   pengeluaran   HGU pun menjadi pertanyaan  di institusinya,  kenapa sampai hal ini terjadi, namun  demikian   terkait sertifikat yang telag diterbitkan  HGU  itu,  pihaknya akan memanggil PT SIl dan BPN seluma. Warga dan tim dari kanwil BPN provinsi  akan melakukan pertemuan di BPN seluma pada 6 Januari 2015 mendatang, sekaligus  melakukan pengecekan lokasi,  dan akan merinci  tanah-tanah yang di inklaf.  Kanwil BPN berjanji, akan menyelesaikan persoalan ini sebaik mungkin, tandasnya. (247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: