Tiga Pejabat Tetap Ditahan
SEMENTARA permohonan penangguhan penahanan tersangka (Tsk) korupsi kas Setwan dan Setda Kepahiang, Drs Rifqih SE dan Sabar P Siagian SE MM Ak, ditolak penyidik Kejari Kepahiang.
Hal tersebut lantaran pihak penyidik Kejari masih membutuhkan beberapa alat bukti terkait akan adanya penambahan tsk dalam kasus ini. Permohonan pengalihan jenis penahanan yang diajukan Pemkab Kepahiang sudah diterima sejak Tsk baru ditahan.
Keduanya mengajukan itu dengan jaminan istrinya masing-masing, namun tidak bisa untuk dikabulkan lantaran beberapa alasan, yakni alasan Yuridis, Filosofi, Sosiologis dan lain sebagainya. \"Permohonannya ditolak, sehingga tersangka masih ditahan,\" ujar Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi SH.
Dikatakannya, atas pertimbangan alasan itu maka permohonan yang diajukan kepada pihaknya tidak dikabulkan. Alasan lainnya juga karena berdasarkan aturan yang berlaku Tsk korupsi tidak diperkenankan untuk dilakukan penangguhan. \"Dengan ditahannya Tsk ini supaya memberikan efek jera bagi kita semua, khususnya PNS agar tidak melakukan tindak pidana korupsi,\" katanya.
Alasan lainnya yakni, karena jaksa selaku penydidik dan penuntut umum berkeyakinan dapat membuktikan kesalahan terdakwa dalam persidangan nantinya. Dengan ditahannya Tsk supaya bisa memperlancar dalam persidangan dan tidak memberikan celah kepada Tsk untuk menghilangkan Barang Bukti (BB).
\"Kalau permintaan itu kita kabulkan, maka celah untuk menghindar itu besar. Ya kalau Tsk itu kooperatif, namun kalau tsk itu kabur bagaimana,\" kata Dodi.
Belum lama ini juga, lanjut Dodi, istri dari Tsk Adnan Aroko SE juga mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan kepada pihaknya. Namun itu juga tidak kita kabulkan. \"Sama seperti yang lain, yang menjadi jaminan yaitu istrinya sendiri,\" pungkas Dodi.
Sementara itu, Rifqih dan Sabar ditahan lantaran terkait dugaan penyimpangan anggaran Sekretariat Daerah (Setda) Kepahiang tahun 2011 dan 2012 berupa pemberian pinjaman pribadi kepada staff dan mantan anggota DPRD Kepahiang periodeĀ 2009-2014. Sedangkan Tsk Adnan Aroko SE yang merupakan salah seorang camat ditahan lantaran diduga melakukan pemalsuan dokumen agar dapat memperoleh bantuan 1 unit mobil dari Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT). (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: