Nelayan Minta Sosialisasi Pukat
BENGKULU, BE - Terkait penangkapan kapal pukat mini yang dilakukan oleh pihak Direktorat Pol Air Polda Bengkulu, membuat para nelayan di kawasan pesisir pelabuhan Pulau Baai meminta agar dilakukan sosialisasi kepada nelayan.
Karena, selama ini belum pernah dilakukan sosialisasi kepada nelayan atau larangan tidak boleh mengunakan pukat mini tersebut. Sehingga, membuat para nelayan tidak mengetahui atas larangan mengunakan pukat mini tersebut, tetapi secara tiba - tiba langsung ditangkap. \"Memang menangkap itu, adalah hak polisi air, namun hendaknya harus diawali dengan sosialisasi dahulu,\" ujar salah -seorang tokoh nelayan Pulau Baai, Kadir.
Menurut Kadir, selain itu kepada pemerintah daerah hendaknya dilakukan pemberian bantuanm jaring yang harus digunakan para nelayan dan tidak melanggar aturan yang ada. Contohnya, nelayan harus mengunakan jaring malau dan rampus. Setidaknya, pemerintah memberikan bantuan jaring tersebut, sebagai contoh dalam pengunaan jaring yang baik dan benar serta tidak melanggar aturan yang ada.
\"Sampai detik ini, kami belum pernah menerima bantuan jaring dari pemda, baik itu Pemprov maupun Pemkot Bengkulu,\" sesalnya.
Sementara itu, Direktur Pol Air Kombes Pol Dede Ruhiat, menjelaskan akan menampung aspirasi dari nelayan itu untuk melakukan sosialisasi pengunaan pukat atau jaring yang tidak melanggar dari aturan yang ada tersebut. Hanya saja, dalam melakukan sosialsiasi itu, pihaknya akan mengandeng tokoh-tokoh nelayan untuk menyampaikan kepada nelayan yang ada. Sehingga, sosialisasi yang dilakukan akan efektif dan maksimal. \"Nantinya, tokoh - tokoh nelayan inilah yang mensosialisasi kepada nelayan,\" terangnya.
Akan tetapi, sambung Dede, jika sosialisasi dari tokoh- tokoh nelayan ini tidak dituruti oleh para nelayan, dan masih mengunakan pukat yang melanggar, maka langkah konkrit yang akan dilakukan pihaknya, adalah penindakan dengan melakukan penangkapan terhadap kapal-kapal nelayan yang masih mengunakan pukat tidak sesuai dengan aturan berlaku tersebut.
\"Jika omongan dari tokoh - tokoh nelayan tidak diikuti, maka akan kita lakukan penindakan dengan menangkap dan memproses secara hukum yang berlaku,\" tandasnya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: