3 PNS PU Bakal Diperiksa

3 PNS PU Bakal Diperiksa

SELUMA TIMUR, BE - Tindaklanjut dari penyidikan kasus dugaankorupsi pembangunan jalan konstruksi laven di Desa Talang Rami sepanjang 5,7 KM. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tais menjadwalkan pemeriksaan tiga PNS Dinas PU, selasa besok. Tiga orang yang bakal diperiksa itu adalah tim PHO, tim peneliti kontrak dan pengawas lapangan. “Surat panggilan telah dilayangkan beberapa hari lalu. Diharapkan mereka dapat bersikap kooperatif dalam pemanggilan ini,” kata Kajari Tais H Murni Amin SH melalui Kasi Pidsus Toni Indra SH. Pemeriksaan dilakukan guna memperkuat, dan mencari keterangan dari tiga orang PNS Dinas PU, dalam menjalankan fungsi dan tangungjawab atas jabatannya pada proyek itu. Saat ini penyidik telah mengantongi 3 nama sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, penyidik belum mau membeberkannya. “Nama tersangka telah ada. Namun sampai sekarang belum bisa disampaiakan, karena menunggu pemeriksaan lanjutan,” jelasnya. Sebagaimana diketahui, sebelumnya penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.  Bahkan satu tersangka Erson Junaidi ST telah di vonis oleh PN Tipikor Bengkulu dengan hukuman penjara selama 20 bulan kurungan. Sedangkan tersangka kontraktor  Heriyanto saat ini masih kabur ke daerah Lintang. “Dugaan korupsi pada kasus ini,  laporan yang diberikan tidaklah sesuai dengan pekerjaan fisik di lapangan. Dengan memalsukan laporan, seluruh anggaran telah dikucurkan kepada kontraktor,” ujarnya. Pembangunan jalan dengan melalui program percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID), merugikan keuangan negara sebesa Rp 500 juta lebih. Hal ini berdasarkan hasil audit badan pemeriksa keuangan dan pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu. Dari total anggaran yang disiapkan untuk pembangunan jalannya sebesar Rp 2,3 milliar lebih. Proyek ini dikerjakan tahun 2011 kemudian dilanjutkan tahun 2012 lalu. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: