Murman Kembali Diperiksa

Murman Kembali Diperiksa

\"Murman BENGKULU, BE – Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi SH, kembali diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sebagai tersangka kasus korupsi multiyears, Seluma Tahun 2011 dan 2012, Senin (15/12). Lelaki yang dikenal dengan panggilan Ujang Puguk tersebut, diperiksa pukul 09.00 WIB di ruang pemeriksaan Kejati Bengkulu untuk melengkapi data pemeriksaan pada Kamis (10/12) lalu. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Syahril Yahya SH MH melalui Kasi Penkum Denny Zulkarnaen SH MH mengatakan, Murman dipanggil kembali untuk melengkapi data, karena pada pemeriksaan sebelumnya data yang diperoleh Kejati belum begitu lengkap. \"Murman kembali kami panggil untuk melengkapi data, karena pada pemeriksaan sebelumnya ada data yang kurang,\" kata Denny. Ditambahkan oleh Denny, pada pemeriksaa kemarin, hanya Murman yang dipanggil untuk melengkapi data oleh Kejati. \"Yang jelas untuk pemeriksaan hari ini (kemarin) merupakan pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya, masih ada data yang kurang. Kita tidak bisa setengah-setengah melakukan pemeriksaan apalagi ini kasus besar, \" imbuh Denny lagi. Ditanya perihal mengapa memakan waktu lama pengusutan kasus korupsi multi years Kabupaten Seluma, Denny mengatakan, Kejati melibatkan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembanguan (BPKP) untuk memeriksa dan mengusut tuntas kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 3,6 miliar, nominal tersebut sesuai dengan apa yang dihitung oleh BPKP. Sekedar mengingatkan, proyek multiyears tersebut sebelumnya dianggarkan untuk pembangunan jalan dan jembatan oleh Pemda Seluma. Namun baru satu tahun berjalan proyek tersebut sudah bermasalah. Adapaun tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejati ialah mantan Bupati Seluma Murman Efendi SH MH, Direktur PT Puguk Sakti Permai (PSP) Joresmin, mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Erwin Paman dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Samidi. Pantauan BE, dalam pemeriksaan kelengkapan data tersebut Murman didampingi pengacaranya Sapuan Deni SH MH. (cw4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: