Stockpile PT BIL Tanpa Izin Perangkat Desa

Stockpile PT BIL Tanpa Izin Perangkat Desa

SELUMA, BE – PT Bara Indah Lestari, perusahaan yang bergerak di bidang tambang batu bara di kawasan Hutan Buru, Seluma, dinilai oleh sejumlah kepala desa (kades) di Kecamatan Seluma Barat, Seluma, tidak peduli terhadap lingkungan. Pasalnya, PT BIL sengaja menumpuk hasil tambang batu bara (stockpile) di Desa Sengkuang dan Desa Lubuk Lagan, Kecamatan Seluma Barat, tanpa izin perangkat desa setempat. “Stockpile PT BIL di Desa Sengkuang dan Lubuk Lagan tidaklah meminta izin dengan perangkat desa. Padahal lokasi ini bukan bagian dari kawasan IUP PT BIL,” ujar Kades Lubuk Lagan, M Ridwan, saat mendatangi Sekretariat DPRD Seluma, bersama Kades Sengkuang, Yusdi Iksan dan Kades Sekalak, Jumat (12/12) kemarin. Selain itu, kata Ridwan, PT BIL juga tidak memperhatikan kesejahteraan warga lokal, karena seluruh pekerjannya berasal dari luar. Sedangkan Sekretaris Komisi I DPRD Seluma, Tenno Heika SSos menilai, apa yang dilakukan PT BIL terhadap lingkungan desa itu merupakan  kesalahan besar, karena secara sembarangan mendirikan stockpile. Seharusnya, kata dia, PT BIL dapat merangkul masyarakat di lokasi tambang, bukan dengan mengenyampingkannya.. “Jangan hanya bisa melakukan eksploitasi saja di Kabupaten Seluma ini. Seharusnya perusahaan ini ikut membangun lingkungan dengan memanfaatkan CSR mereka,” sampai Tenno. Salah Sasaran Terpisah, Kepala Dinas ESDM Kabupaten Seluma Riduan Sabri ST menilai, sidak yang dilakukan anggota DPRD Seluma beberapa waktu lalu, salah sasaran. Pasalnya, izin usahan pertambangan (IUP) PT BIL memang masih berlaku sampai 2020. Sehingga mereka masih berhak untuk melakukan eksploitasi batu bara di wilayah Kecamatan Lubuk Sandi yang dijadikan lokasi ekploitasi batu bara oleh PT BIL. Sedangkan untuk izin yang sudah diputuskan oleh Pemkab Seluma di tahun 2012 lalu yakni PT Bukit Bara Utama (BBU), karena memang IUP-nya sudah berakhir, serta tidak melakukan reklamasi secara keseluruhan untuk bekas galian tambang batu baranya. “Kalau untuk PT BIL IUP-nya masih panjang, sedangkan yang sudah habis itu PT BBU,” tegas Riduan. Menurutnya, untuk saat ini PT  BIL masih melakukan eksploitasi batu bara di kawasan tersebut. Serta tetap membayar kewajiban pajaknya kepada pemerintah pusat. Kemudian dari royalty yang dibayarkan kepada pemerintah pusat, daerah yakni Kabupaten Seluma memperoleh 32 persen dari total royalty yang dibayarkan oleh PT BIL. “Kalau untuk masalah pajaknya dibayarkan langsung ke pemerintah pusat dalam bentuk royalty, kemudian daerah menerima persentase dari royaltinya,” tegas Riduan. Menurutnya, Dinas ESDM juga melakukan sidak ke PT BIL untuk memberikan penjelasan agar tetap melakukan reklamasi untuk bekas-bekas galian tambang batu bara. Karena reklamasi yang dilakukan secara bertahap oleh penambang. Namun setelah penambang selesai melakukan eksploitasi serta IUP nya selesai, Dinas ESDM memastikan kalau seluruh bekas tambang sudah direklamasi. Dengan ditanami tumbuhan kembali. Sehingga tidak merusak kawasan lingkungan yang ada di sekitar penambangan. Disisi lainnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan, Iriyansh SE didampingi Kabid Lingkungan Hidup, Syaiful Farhan SE menegaskan, dari hasil laporan yang masuk, jika PT BIL telah melakukan reklamasi sebanyak 2414 pohon kayu serta telah melakukan penyulaman terhadap pohon sebanyak 4000 pohon ditahun 2013 dan 2014 ini. “Ini berdarkan laporan dan sidak kita ke lapangan, hanya saja untuk masalah limbah PT BIL mendapatkan rapor merah ditahun lalu. Dan untuk tahun ini masih dalam pengujian,” bebernya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: