Punya SKT, Lahan Warga Diganti
KARANG TINGGI, BE - Polemik rencana pembangunan jalur dua dari depan Kantor Bupati Bengkulu Tengah, menuju Komplek perkantoran Desa Renah Semanek dan Renah Lebar Kecamatan Karang Tinggi, terus bergulir. Setelah terkendala dengan lahan perkebunan PT Agri Andalas, kini persoalan mulai memasuki babak baru mengenai masalah ganti rugi. Sebab pemilik tanah harus menunjukan SKT asli, agar mendapatkan dana ganti rugi yang telah disediakan pemerintah daerah (Pemda). Pemda Benteng langsung bergerak dengan mengumpulkan masyarakat Rabu (10/12). Guna melengkapi surat kepemilik tanah (SKT), bagi lahan warga terkena pelebaran jalan. Serta pembahasan mengenai proses pencairan ganti rugi lahan yang dilakukan melalui rekening tabungan. Asisten 1 Hendri Donal HZ SH MH mengungkapakan pihaknya sudah bertemu lagi dengan warga, sebelum pelaksanaan ganti rugi dilakukan melalui via Bank Bengkulu. Wargapun diminta untuk membuat rekening Bank Bengkulu. Dana Ganti rugi lahanpun sudah disiapkan Pemda sebesar Rp 2 miliar lebih. \"Syaratnya administrasi harus lengkap, maka ganti ruginya diberikan,\" tegas Hendri. Disebutkannya, Pemda dan warga telah sepakat besaran ganti rugi Rp 5 ribu per meter. Sedangkan untuk ganti rugi tanam tumbuh itu masih dilakukan pembicaraan lebih lanjut. Intinya pemerintah daerah dan masyarakat sepakat untuk menjadikan Benteng lebih maju kedepannya. \"Pembangunan didukung masyarakat, karena masyarakat mengingakan daerah maju dan berkembang seperti daerah-daerah lainya,\" tutur Hendri. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: