Pekan Ini Pembahasan RAPBD Tuntas

Pekan Ini Pembahasan RAPBD Tuntas

KEPAHIANG, BE - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepahiang mentargetkan dalam pekan ini pembahasan RAPBD 2015 dalam dituntaskan. Hingga kemarin (11/12), sudah 95 persen SKPD  melakukan pembahasan anggaran bersama Banggar. \"Kita tidak mengulur-ngulur waktu bahkan kita lakukan pembahasan hingga tengah malam dan saat ini sudah 95 persen pembahasan RAPBD 2015 sudah selesai. Tinggal menyisakan 2 SKPD lagi yang akan dibahas,\" ujar anggota banggar DPRD Kepahiang Agus Sandrila SH. Dikatakan Agus, kerja keras ini merupakan langkah perubahan dalam percepatan pengesahan APBD 2015.  \"Kita maunya cepat namun,ada sebagian SKPD yang belum siap dan kita menunggu kesiapan tersebut, namun kita berkeyakinan jika pemabahasan RAPBD akan selesai besok, (hari ini,red),\" jelasnya. Dia melanjutkan, jika pembahasan tersebut selesai ditargetkan pada 13 Desember mendatang APBD 2015 dapat disahkan. \"Jika semua sudah siap, insyaallah pada 13 Desember akan dilakukan pengesahan, itupun kalau kita sudah selesai pada pemabahasan,\" terangnya. Sementara itu,  dalam pembahasan bersama BPMPPKB Kepahiang, pihak Banggar meminta agar realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) sesuai dengan peraturan yang ada. \"Soal pencairan ADD itukan ada Peraturan Daerah (Perda), yang mana harus dicairkan pertriwulan. Jadi hal sedemikian kita harapkan dapat direalisasikan, jangan sampai terjadi seperti pencairan ADD tahun ini,\" ujar anggota Banggar Edwar Samsi SIP MM. Terlebih, lanjut Edwar, pihaknya sudah mengakomodir usulan kegiatan dari BPMPPKB untuk monitoring dan evaluasi senilai Rp 100 juta.  \"Seyogyanya dengan disetujuinya usulan itu kita berharap BPMPPKB lebih konsekuen dalam merealisasikan ADD. Kalau kondisi seperti yang lalu masih terus terjadi, bagaimana desa bisa maju dengan pesat,\" katanya. Disinggung soal besaran anggaran untuk ADD 2015, Edwar mengaku belum bisa menjelaskannya secara rinci. Mengingat pembahasan belum sampai kesana. \"Kitakan lembur, jadi habis Magrib nanti (kemarin, red) baru membahas soal itu. Tapi besarannya bisa mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 43 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 tentang desa,\" tandasnya. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: