TKK Malas Dipotong Gaji
TUBEI,BE - Peningkatan disiplin tak hanya mesti dilakukan terhadap PNS saja, melainkan juga harus ditegakkan terhadap Tenaga Kerja Kontrak (TKK). Untuk mengantisipasi kurang disiplinnya TKK ini, Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP) Lebong menerapkan sanksi pemotongan gaji bagi para TKK yang indisipliner.
Kepala BLHKP Lebong, Zamhari SH MH kemarin mengungkapkan, penerapan sanksi ini murni dilakukan atas kebijakan BLHKP. Apalagi, sebutnya, saat ini belum ada aturan kedisiplinan TKK seperti aturan kedisiplinan PNS. \"Ini kita lakukan untuk mengantisipasi prilaku oknum TKK yang malas, berbeda dengan PNS karena mereka sudah aturan kedisiplinannya sendiri,\" ungkap Zamhari.
Sanksi pemotongan gaji bagi TKK yang malas ini ditetapkan sebesar Rp 10 ribu perhari bagi TKK yang tidak masuk kerja tanpa keterangan. Uang potongan gaji TKK yang malas ini akan dimasukkan ke dalam kas.
\"Keberadaan TKK ini cukup penting untuk membantu tugas-tugas pelayanan masyarakat yang kita lakukan. Jadi semuanya harus disiplin agar pelayanan masyarakat ini dapat dilakukan dengan maksimal,\" kata Zamhari.
Ditambahkannya, pasca penerapan sanksi pemotongan gaji ini, tingkat kedisiplinan TKK khususnya di BLHKP Lebong menunjukkan adanya peningkatan. Ia pun berharap upaya yang dilakukan pihaknya ini dapat mencegah oknum-oknum TKK yang malas bekerja yang dikhawatirkan akan berdampak pada tugas-tugas pelayanan masyarakat.
\"Mungkin kebijakan ini baru, tapi ini harus kita lakukan agar pelaksanaan pelayanan masyarakat yang maksimal seperti yang diharapkan oleh Bupati dapat terwujud dengan baik. Ya, kita harus memulai dari diri sendiri, kita tidak bisa mengajak orang untuk disiplin jika kita sendiri tidak disiplin,\" demikian Zamhari.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: