Empat Tsk Ajukan Penangguhan Penahanan
KOTA MANNA, BE – Empat tersangka proyek bantuan sosial (bansos) buku pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bengkulu Selatan (BS), kemarin mengajukan upaya penangguhan penahanan. Surat pengajuan penangguhan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum para tersangka.Sufrial SH selaku kuasa hukum tersangka pihak rekanan, Direktur CV Rewanesta, Ra dan anak buahnya, Rd. Sedangkan Sumitro SH selaku kuasa hukum Tsk dari Disdikpora, ML MPd selalu kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Disdikpora yang juga mantan Sekretaris Disdikpora serta HS selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), yang juga menjabat sebagai salah satu kasi pada Bidang Pendidikan Menengah Disdikpora BS. Kepada BE kedua pengacara kondang tersebut membenarkan sudah mengajukan surat penangguhan penahanan ke-4 tersangka. “Surat penangguhan penahanan sudah kami sampaikan ke Kapolres,” kata Sufrial yang juga dibenarkan Sumitro. Dikatakan Sufrial, pihaknya berharap Kapolres BS dapat mengabulkan permohoan tersebut. Pasalnya klien mereka mengidap penyakit maag kronis dan diabetes. Ditambah lagi para kliennya itu, masih memiliki anak-anak yang masih kecil yang masih membutuhkan figur ayah dan sebagai tulang punggung keluarga. “Klien kamipun dipastikan tidak akan melarikan diri, bahkan kami menjaminkan rumah klien kami itu serta keluarganya sebagai bukti klien kami tidak akan kabur,” ucap Sufrial. Sementara itu, ML salah satu tersangka kasus buku ini, kepada BE kemarin sangat berharap Polres BS dapat mengabulkan permohonan penangguhan. Dirinya mengaku selama ini sering sakit-sakitan. Bahkan sakit jantung yang selama ini diidapnya sering kambuh. Ditambah lagi dirinya sebagai PNS dan pendidik, memastikan akan selalu kooperatif dan tidak akan melarikan diri. “Saya ini sakit-sakitan dan saya seorang PNS dan tidak mungkin saya kabur,” terangnya. Sementara itu, Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK melalui Kasat Lantas, AKP Mars Suryo Kartiko SIK membenarkan telah menerima surat penangguhan penahanan dari para tersangka. Untuk itu, pihaknya akan mempelajarinya terlebih dahulu sebelum mengabulkan permohonan para tersangka. “Surat permohoan penangguhan masih dipelajari sebagai pertimbangan sebelum mengambil keputusan apakah akan dikabulkan atau tidak,” ujar Mars Suryo. Sekedar mengingatkan, tahun 2013 lalu, Disdikpora BS ada kegiatan bansos buku dengan anggaran Rp 1,9 Milyar. Pihak ketiga yang mengerjakan proyek itu, CV Rewanesta. Hanya saja dalam pelaksanannya, pihak kontraktor tidak mampu menyelesaikan kegiatan karena masa kontrak habis. Oleh karena itu, pihak panitia menilai volume kegiatan hanya 75 persen dan uang yang dibayarkan pada pihak rekanan sebesar Rp 1,5 M. Dari hasil audit BPKP, jumlah kerugian Negara dari kegiatan itu mencapai Rp 555,7 juta. Hal ini menyeret ke-4 orang tersebut sebagai tersangka. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: