Hibah dan Bansos Tetap Dibahas
BENGKULU, BE - Dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) sudah dicoret dalam RAPBD 2015. Namun Walikota Helmi Hasan SE, mengatakan, pihaknya akan tetap mengajak DPRD membahas penganggaran dana hibah dan Bansos untuk APBD Perubahan tahun anggaran 2015. Hal ini disampaikan walikota dalam jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bengkulu, atas pengantar nota penjelasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2015 di hadapan Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi SE, kemarin. Helmi Hasan memaparkan, pemerintah kota Bengkulu pada prinsipnya mendukung penganggaran dana hibah dan Bansos sepanjang sesuai dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Iapun menegaskan, terkait dengan pembahasan rancangan peraturan daerah kota Bengkulu tentang APBD tahun anggaran 2015, harus dilakukan dengan memenuhi asas tertib administrasi, transparan, akuntabilitas, konsisten dapat dipercaya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak ada persoalan hukum dikemudian hari. Seperti diberitakan sebelumnya, pembahasan anggaran bagi dana hibah dan Bansos tetap dicoret. Dihilangkannya dana Bansos dan hibah ini atas masukan yang disampaikan Kajari Bengkulu. Akibat tidak dianggarkannya dana Bansos, anggaran Rp 10,6 miliar yang akan dialokasikan bagi Pemerintah Kota dalam bentuk Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) dari APBN terancam hilang. Sebab, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan, dana P2KP dapat dicairkan bilamana ada dana 10 persen dari APBD untuk mendampingi program tersebut. Dengan demikian Pemerintah Kota harus mengalokasikan anggaran sekira Rp 1,2 miliar sebagai dana pendamping bilamana menginginkan dana tersebut cair. \"Sampai sejauh ini, kita belum mendapatkan celah agar bagaimana anggaran pendamping itu tetap bisa dialokasikan. Berdasarkan aturan dana itu harus terletak di Bansos. Sementara Bansos tidak dianggarkan,\" kata anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Kusmito Gunawan SH MH. Dana P2KP sendiri selama ini digunakan untuk warga yang kurang mampu di kawasan kumuh. Bentuk program ini dapat berbentuk perbaikan atau pembangunan sarana infrastruktur jalan gang, drainase, kebutuhan sosial pendidikan, hingga pelayanan peminjaman modal kepada masyarakat miskin. \"Kita tidak tahu apakah dana pendamping itu boleh diselipkan di anggaran SKPD atau tidak. Kalau bisa pasti tetap kita upayakan. Kita masih terus mencari-cari alternatif yang tidak melanggar hukum sehingga anggaran ini bisa dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan di Kota Bengkulu,\" tukasnya. (247)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: