Pencuri Kotak Infaq Divonis 9 bulan

Pencuri Kotak Infaq Divonis 9 bulan

BENGKULU, BE - MK alias Riki (18) warga Jalan Perumdam Kelurahan Kandang Mas, Kampung Melayu Kota Bengkulu, divonis 9 bulan penjara oleh mehalis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, terkait perkara pencurian. Terdakwa merupakan pelaku pencurian celengan dan kotak infak masjid di rumah Sihamli, warga Jalan Panti Asuhan 6 Perumahan Masjid AN NUR RT 13 RW 02 Kelurahan Sumur Dewa, Selebar Kota Bengkulu pada 18 Agustus lalu dipersidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu. Menurut majelis hakim dengan hakim ketua Itong Isnaeni Hidayat SH MH dan hakim anggota Muarif SH serta Diah Tri Lestari SH, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP. Atas putusan tersebut terdakwa menerima semua dan bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya. Untuk diketahui, sebelumnya terdakwa melakukan pencurian tersebut pada 18 Agustus lalu, terdakwa mencuri kotak infak masjid sebesar Rp 210 ribu dan mencuri celengan milik anak korban (Sihamli) sebesar Rp 2,1 juta. Pelaku mencuri celengan dengan cara mencongkel gembok pintu belakang rumah korban. Lalu terdakwa menuju kamarĀ  belakang dan melihat celengan anak korban, terdakwa lalu mencongkel celengan tersebut dan mengambilnya. Korban menuju kamar korban dan mengambil isi kotak infak masjid. Dalam persidangan kemarin, terdakwa mengaku sangat menyesali perbuatannya. Ia akan menerima semua hukuman yang diberikan dan meminta maaf kepada keluarga korban dan pihak Masjid AN NUR selaku pemilik kotak infaq tersebut.(cw4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: