Perda Penertiban Ternak Mandul
BENTENG, BE - Anggota DPRD Bengkulu Tengah (Benteng), Septi Riko mendesak Satpol PP menjalankan Peraturan Daerah (Perda) larangan hewan ternak berkeliaran di jalan raya. Menurut Septi, Perdanya sudah disahkan, tapi kini masih mandul. Aturan tersebut harus segera dilaksanakan mengingat banyak ternak, seperti kerbau dan sapi yang bebas berkeliaran di jalaran lintas Bengkulu-Kepahiang. Kondisi tersebut membahayakan pengendara . \"Kita miminta penegak Perda untuk laksanakan itu. Nanti akan kita lihat kondisinya pelaksanaan bagaimana, sebab yang kita dapati dari laporan masyarakat sampai saat ini masih banyak hewan ternak masih berkeliaran di jalan umum,\" kata Septi Riko. Dijelaskan Riko, Pemkab harus mencari solusi dari permasalahan Sat Pol PP dalam menerapkan Perda ternak tersebut. Sehingga persoalan yang dikeluhkan para pengemudi kendaraan di Benteng tersebut segera dapat diatasi. \"Harus ada solusi yang diberikan, sehingga penegakan peraturan daerah dapat berjalan maksimal,\" tegasnya. Sebelumnya, Kasat Pol PP H Amirul SH mengatakan, terkait kendali untuk menegakan Perda ternak sebab, saat ini lembaganya belum memiliki lokasi penampungan hewan hasil razia. Sehingga pihaknya tidak dapat melaksanakan razia rutin hewan ternak dijalan raya. \"Kita tentunya fokus untuk penegakan Perda, namun untuk hewan tenak masih ada kendala sampai saat ini belum ada lokasi penampungan hewan. Kalau kita razia mau ditempatkan dimana hewannya,\" tutur Amirul. Pengamatan BE di sejumlah wilayah Kabupaten Benteng, menjelang sore, setiap hari banyak hewan ternak seperti kerbau berkeliaran di jalan raya. Bahkan hewan tersebut tidak berjalan sendiri, melainkan berkelompok sampai puluhan ekor yang tak jarang menyebabkan alur lalu lintas di jalan raya bisa tergangu. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: