4 Tsk Bansos Buku Belum Ditahan
KOTA MANNA, BE – Empat tersangka dana bantuan sosial (Bansos) buku pengadaan penunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bengkulu Selatan (BS) masih dapat bernafas lega. Pasalnya, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, ke-4 tersangka tersebut masih dibiarkan menghirup udara segar di luar sel Mapolres BS, sebab hingga kemarin mereka belum ditahan. “Para tsk kan belum selesai dimintai keterangan, jadi belum bisa kami tahan,” kata Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Mars Suryo Kartiko SIK, Selasa (9/12). Menurut Mars Suryo, ke–4 tersangka tersebut yakni Direktur CV Rewanesta, Ra dan anak buahnya, Rd yang telah menjalani pemeriksaan Senin. Namun karena belum selesai diperiksa, pemeriksaan akan dilanjutkan setelah pemeriksaan dua tersangka lainnya yakni ML selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan HS selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Keduanya merupakan pejabat pada Disdikpora BS. Hanya saja karena kemarin pemeriksaan kedua tsk ini juga belum selesai, maka keduanya pun dipersilakan pulang untuk kemudian dilanjutkan pemeriksaannya hari ini. “ Untuk pemeriksaan lanjutan, insya allah besok (hari ini red),” ucap Mars Suryo. Sementara itu, pada pemeriksaan kemarin, kedua tersangka dari Disdikpora didampingi oleh pengacara kondang BS lainnya, Sumitro SH. Namun Sumitro membantah sudah ditunjuk kedua tersangka sebagai pengacaranya. “Saya hanya datang melihat saja, karena belum ada pembicaraan dari kedua tersangka kalau saya akan dijadikan kuasa hukum keduanya,” terang Sumitro. Sementara itu, kuasa hukum Ra dan Rd selaku dari pihak rekanan, Sufrial SH kepada BE kemarin, mengaku kemarin kliennya belum kembali diperiksa. Hal itu lantaran pihak penyidik masih sibuk memeriksa dua tsk lainnya. Namun dia mengaku siap menunggu kapan saja dipanggil untuk dimintai keterangan. “Hari ini kedua klien saya belum diperiksa kembali, dan belum ada surat panggilan lagi untuk pemeriksaan kedua klein kami ini,” terangnya. Adapun ML salah satu dari dua tersangka dari pihak Disdikpora BS, kepada BE kemarin mengaku, bahwa dirinya sudah bekerja sesuai prosedur. Bahkan dirinya mengklaim apa yang dikerjakannya itu sudah sesuai aturan dan tidak ada penyimpangan. Namun dirinya pasrah jika ditetapkan sebagai tersangka. “Saya merasa pekerjaan saya tidak ada penyimpangan, namun saya pasrah kalapun ditetapkan sebagai tersangka,” ucap mantan kepala sekolah salah satu SMAN di BS ini. Sekedar mengingatkan, tahun 2013 lalu Dikpora BS ada kegiatan bansos Buku dengan anggaran Rp 1,9 M. Pihak ke tiga yang mengerjakan proyek pengadaan buku itu yakni CV Rewanesra. Dalam pelaksanaannya pihak ketiga tidak mampu penyelesaikan kegiatan karena masa kontrak habis. Oleh karena itu panitia membayarkan uang kepada pihak rekanan senilai dengan volume kegiatan yakni 75 persen atau Rp 1,5 Milyar. Dari hasil audit BPKP yang sudah diterima penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Mapolres BS, ada kerugian Negara sebesar Rp 555,7 juta dari kegiatan tersebut. Akibatnya menyeret 4 orang tersangka dalam kegiatan ini.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: