Empat Tersangka Bansos Buku Ditetapkan
KOTA MANNA, BE – Pihak penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres BS ternyata sudah menetapkan 4 orang tersangka dalam proyek bansos buku di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS). Hal itu diketahui setelah penyidik memeriksa 2 orang tersangka, Senin (8/12) kemarin. Keduanya adalah Direktur CV Rewanesta, Ra dan anak buahnya, Rd. Sementara 2 tersangka lainnya PNS di lingkungan Disdikpora BS, yakni ML MPd selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan HS selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Dua orang tersangka telah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik tipikor Mapolres BS mulai dari pukul 09.00 WIB – 16.00 WIB. Namun, karena belum rampung, pemeriksaan terhadap kedua tersangka itu akan dilanjutkan kembali hari ini, bersamaan dengan pemeriksaan 2 tersangka lainnya. “Mengingat pada pemeriksaan tadi (kemarin) belum tuntas, maka pemeriksaan akan kami lanjutkan besok (hari ini red), bersama dengan 2 orang lagi yang sudah kita panggil,” kata Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK melalui kasat Reskrim, AKP Mars Suryo Kartiko SIK, Senin. Menurutnya, belum tuntasnya pemeriksaan kemarin lantaran banyak informasi yang harus digali lagi dari penyidik terhadap kedua tersangka. Hal itu diperlukan agar hasil pemeriksaan lebih cermat dan lengkap. Terkait apakah para tersangka akan ditahan setelah diperiksa dan resmi ditetapkan sebagai tersangka, Mars Suryo belum berani memastikan. Menurutnya hal itu tergantung dari hasil pemeriksaan. “Soal ditahan atau tidak, lihat saja setelah pemeriksaan,” kilahnya. Sementara itu, Sufrial SH selaku kuasa hukum Ra dan Rd, mengatakan, sebelumnya kliennya sudah dipanggil penyidik sebagai tersangka. Hal itu diketahui dari surat panggilan yang disampaikan penyidik untuk pemerikasaan kemarin. “Kalau surat panggilannya sudah tersangka,” ujar pengacara kondang di Bengkulu Selatan (BS) tersebut, saat mendampingi kliennya, kemarin. Sekedar mengingatkan, tahun 2013 lalu Dinas Dikpora BS melaksanakan kegiatan bansos buku dengan anggaran Rp 1,9 M. Pihak ketiga yang mengerjakan proyek pengadaan buku itu yakni CV Rewanesra. Dalam pelaksanaannya pihak ketiga tidak mampu menyelesaikan kegiatan karena masa kontrak habis. Lalu panitia membayarkan uang kepada pihak rekanan senilai dengan volume kegiatan yakni 75 persen atau Rp 1,5 M. Dari hasil audit BPKP yang sudah diterima penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Mapolres BS, ada kerugian negara sebesar Rp 555,7 juta dari kegiatan tersebut. Akibatnya menyeret 4 orang tersangka dalam kegiatan ini.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: