Hari Ini, 5 Pedagang Miras Disidang Tipiring
KOTA MANNA, BE – Jika Jum’at (5/12) lalu hanya dua pedagang minuman keras (miras) yang disidang tindak pidana ringan, maka hari ini ada lima pedagang lainnya yang akan disidang tipiring. Kapolres Bengkulu Selatan (BS), AKBP Abdul Muis SIK melalui Kasat Shabara, Iptu Subrozie mengungkapkan ke-5 pedagang miras yang akan di sidang tipiring hari ini yakni Riki (38) Pedagang miras di Simpang Rukis, Doker (38) juga di Simpang Rukis, Lalu Edi (40) Pasar kutau, Asril (47) jalan Kolonel Berlian Melian (41) jalan Kolonel Berlian. “Untuk ke-5 pedagang miras yang belum di sidang tipiring Jum’at (5/12), maka akan disidang tipiring besok (hari ini red) juga di pengadilan Negeri Manna,” katanya. Menurut Subrozie, sidang tipiring dikenakan kepada para penjual miras tersebut, sebab penjualan miras itu secara illegal dan tidak ada izin dari pemda BS. Untuk itu mereka bakal dijerat dengan peraturan daerah (perda) nomor 22 tahun 2007 tentang pelarangan, pengawasan dan penertiban minuman beralkohol dalam wilayah Bengkulu Selatan, keduanya dijerat pasal 13 dengan ancaman kurungan 3 bulan dan denda maksimal Rp 5 juta. Adapun penjual miras yang sudah disidang tipiring sebelumnya yakni, Burhanuddin (47) warga jalan sersan M Taha danm Irmanadi (41) warga jalan Kolonel Berlian. Keduanya dikenakan sanksi denda masing-masing Rp 1 juta. “Dengan adanya sidang tipiring bagi penjual miras, kami berharap ke depannya tidak ada lagi penjualan miras di BS,” harap Subrozie. Sekedar mengingatkan, dari razia penjual miras Senin dan Selasa, Mapolres BS berhasil menyita 3.079 botol miras dari berbagai jenis yang disita dari 7 pedagang tersebut. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: