Tsk PDAM Diminta Kembalikan Kerugian Negara
BENGKULU, BE - Tim penyidik Kajaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu secara resmi telah melimpahkan berkas dari 3 tersangka dugaan penyimpangan dana uang kas PDAM tahun 2009-2010 ke jaksa penuntutan. Ketiganya adalah Ichsan Ramli (mantan Direktur), Betty Ainun Sari (mantan Kabag Keuangan), dan Okta Nursiyanti (mantan Kasir). \"Untuk berkas dari 3 tersangka ini sudah kita limpahkan ke jekasa penuntutam, Senin (1/12) dan akan dilakukan pemeriksaan dahulu kelengkapannya,\" kata kajati Bengkulu Syahril Yahya SH MH, melalui Kasi Penkum Denni Zulkarnain SH MH. Ditambahkan Denny, berkas dari ketiga tersangka ini akan diperiksa kelengkapaanny sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Namun jika nantinya dalam berkas tersebut jaksa masih menemukan adanya kekekuranngan maka berkas tersebut akan dikembalikan lagi kepada tim penyidik. \"Berkasnya akan diperiksa dulu selama 14 hari, terhitung sejak dilimpahkan. Jika sudah dinyatakan lengkap, barulah nanti dilimpahkan ke Pengadilan,\" tandas Denny. Lebih lanjut dijelaskan Denny, dalam dugaan penyimpangan kas PDAM ini, tim penyidik sudah berkoordinasi dengan pihak BPKP untuk melakukan audit. Dari hasil audit, ada sekitar Rp 5 miliar kerugian negera yang ditimbulkan para tersangka ini. Sebab itu, Denny mengharapkan agar para tersangka ini segera mengembalikan kerugian negara yang telah ditimbulkan. \"Kita harapkan tersangka ini mengembalikan seluruh kerugian negara. Ini nantinya akan menjadi pertimbangan hakim untuk memberi keputusan. Namun, jika tidak makan harta benda mereka (tersangka.red) akan disita untuk menutupi kerugian negara,\" kata Denny. Diungkapkan Denny, selain ketiga tersangka ini, Kejati masih memburu lagi satu orang tersangka lagi yang telah ditetapkan oleh tim penyidik, Jemi (Direktur CV Raja Persada) yang selalu mangkir untuk dilakukan pemeriksaan dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) . Bahkan Kejati saat ini telah berkoordinasi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk menangkap tersangka. \"Kita sudah tetapkan Jemi sebagai DPO (Daftar pencarian orang). Saat ini identitasnya sudah dikirim ke kejagung untuk dilakukan pencarian,\" kata Denny. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kas PDAM Kota Bengkulu yang berjumlah miliaran rupiah itu, telah dipinjamkan kepada sedikitnya, 66 karyawan PDAM. Namun sebagian besar sudah mengembalikan pinjamannya. Kejati sudah menetapkan 4 orang tersangka yang diduga kuat orang yang bertanggung jawab dalam kasus ini, Mantan Dirut PDAM Ichsan Ramli tercatat melakukan pinjaman sebesar Rp 216 juta, Betty Ainun Sari, sebesar Rp 561 juta dan serta Okta selaku bendahara yang mencairkan uang tersebut. Tak hanya itu, ada juga pihak lain yang turut meminjam uang kas, yakni Jemi selaku Direktur CV Raja Persada sebesar Rp. 528 juta.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: