Hanya 34 Tambang yang Berizin

Hanya 34 Tambang yang Berizin

CURUP, BE - Terkait dengan keberadaan tambang di Kabupaten Rejang Lebong, Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Satu atap Kabupaten Rejang Lebong mencatat hanya ada 34 tambang yang memiliki izin.  Menurut Kepala KPT Rejang Lebong, Sufran, ke-34 tambang yang masih memiliki izin tersebut adalah tambang  galian C.  Jangka waktu izin ke-34 tambang tersebut hingga satu tahun ke depan. \"Hingga saat ini izin tersebut masih aktif, rata-rata akan berakhir pada April 2015 mendatang,\" jelas Sufran. Lebih lanjut ia menjelaskan, dari total 34 tambang yang memiliki izin tersebut, 28 diantaranya merupakan izin pertambangan rakyat (IPR) sedangkan sisanya sebanyak 6 titik adalah izin usaha pertambangan (IUP). Sementara terkait dengan mekanisme pembuatan izin pertambangan. Sufran menjelaskan pembuatan izin tambang sangatlah mudah.  Salah satu syarat untuk membuat izin tambang adalah adanya rekomendasi dari tetangga lokasi yang akan dijadikan tambang. \"Selain rekomendasi dari pemilik lahan lain, juga harus ada rekomendasi dari kelurahan atau desa tempat beradanya tambang tersebut,\" papar Sufran. Setelah mendapat rekomendasi dari desa, kemudian pemilik tambang mengisi blangko izin di KPT. Setelah pemilik tambang mengisi blanko izin, selanjutnya tim teknis gabungan dari beberapa instansi seperti BLHKP, Distamben, PU serta KPT mengecek ke lapangan. \"Setelah adanya rekomendasi dari dinas-dinas terkait baru bisa dikeluarkan izinnya.  Khusus untuk IUP harus ada UPLPKL kemudian baru bisa dibuat izinnya,\" ungkap Sufran. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: