Dewan Tunggu Sanksi Pusat
KOTA MANNA, BE - Bakal adanya penundaan pencairan dana Alokasi umum (DAU) sebanyak 20 persen dari keseluruhan DAU yang akan disalurkan pemerintah pusat kepada Pemerintah daerah. Tidak membuat DPRD cepat melakukan pembahasan RAPBD 2013 dan melakukan pengesahan. Dewan siap menunggu sanksi yang akan dijatuhkan oleh pemerintah pusat terkait lambannya pengesahan yang dilakukan.\"Kalau memang ada sanksinya ya silahkan. Dewan tetap menjalankan tugasnya dalam mengawal anggaran yang diajukan pemerintah daerah,\" kata H Mudin A Gumay selaku ketua komisi B DPRD.
Dikatakannya, dengan keterlambatan pengesahan APBD 2013 ini dirinya berharap agar Pemda tidak hanya bisanya menyalahkan dewan. Seharusnya Pemda intropeksi diri terkait pelaksanaan pembangunan tahun ini yang dinilai banyak tidak tepat waktu. Kendati APBD disahkan tepat waktu, namun realisasi pembangunan selalu dilaksanakan di akhir tahun. \"Selama ini kami selalu mengesahkan APBD tepat waktu bahkan untuk APBD 2012 disahkan pada 26 Desember 2011 lalu,tapi realisasi Pembangunan selalu menumpuk diakhir tahun,\" paparnya.
Senada dengannya anggota Badan Anggaran DPRD BS Muchtar Aryun Jurnal juga mengatakan dengan molornya pengesahan APBD 2013 ini juga berimbas pada reward pemerintah atas pengesahan APBD tepat waktu. Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya pemerintah pusat akan memberikan reward sebesar Rp 25 M kepada pemerintah daerah yang APBDnya tidak mengalami keterlambatan.\"Apakah gara-gara ingin menghindari sanksi dari pemerintah pusat atau tidak diterimanya reward pembahasan APBD harus selesai dalam dua hari ini,kan tidak mungkin harus dibahas secepat kilat,\" tandas Muchtar.
Sebelumnya Kabag Pembangunan Pemda BS M Ridwan Arif SSos Msi mengatakan imbas dari molornya APBD 2013 yakni ditundanya pencairan DAU dari pemerintah pusat sebesar 20 persen. Pemerintah daerah berharap agar DPRD tindak menunda-nunda pembahasan RAPBD dan mengesahkannya pada tahun 2012 ini.\"Kalau pengesahan pada tahun 2013 untuk APBD 2013, maka imbasnya penundaan pemcairan DAU ke BS sebesar 20 persen,\" ujarnya. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: