Ini Dia Syarat Calon Panwaslu

Ini Dia Syarat Calon Panwaslu

BENGKULU, BE - Tim Seleksi (Timsel) perekrutan calon Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kepala daerah 2015 mendatang terus mematangkan persiapan menjelang dibukanya pendaftaran Senin, 8 Desember besok. Tadi malam, Timsel yang diketuai Prof H Rohimin MAg ini juga menggelar rapat dengan anggota Timsel di Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu. Rapat ini membahas tentang tahapan-tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran hingga pelantikan. Rohimin mengaku, pihaknya tidak akan membatasi jumlah pelamar yang ingin mendaftarkan diri, asalkan memenuhi persyaratan  yang telah ditetapkan. Adapun persyaratan yang harus dipemuhi peserta seperti yang tertuang dalam Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2014, secara umum adalah Warga Negara Indonesia (WNI); Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang yang berkaitan dengan pengawasan, berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu), berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (dilegalisir). \"Ini penting diperhatikan, artinya calon peserta harus tinggal atau berdomisili di daerah tempat ia tinggal. Hal ini untuk memudahkan mereka melakukan pengawasan, karena mereka sudah mengetahui daerahnya,\" kata Rohimin. Selain itu, calon peserta juga harus secara jasmani dan rohani, tidak pernah menjadi anggota partai politik atau tidak pernah menjadi anggota Partai Politik dalam jangka waktu 5 tahun terakhir dengan melampirkan surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 tahun terakhir, Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon, Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5  tahun atau lebih. \"Persyaratan lainnya, mereka harus bersedia bekerja penuh waktu, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih dan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu,\" terangnya. Teknik melamar, peserta harus mengajukan surat lamaran yang ditulis dengan tinta warna hitam, ditujukan kepada Tim Seleksi calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se Provinsi Bengkulu dengan dilampiri fotocopi KTP, pas foto warna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar, Daftar Riwayat Hidup dan sejumlah persyaratan lainnya. \"Untuk informasi lengkap mengenai persyaratannya, silahkan datang langsung ke Sektarita Timsel di kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu,\" pungkasnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: