Avanza PNS Dilarikan
BENGKULU - Malang menimpa Jumilawati (42), warga Jalan Terminal Regional, Pekan Sabtu, Selebar, Kota Bengkulu. Mobil Avanza miliknya raib dilarikan MI yang saat itu merental mobil miliknya selama 5 hari, terhitung 17 November 2014 lalu, namun hingga saat ini, mobil milik wanita berstatus PNS tersebut tak kunjung dikembalikan pelaku. Merasa mobil miliknya digelapkan, korban melapor ke Polda Bengkulu. Kapolda Bengkulu Brigjed Pol Drs M Ghufron MM MSi, melalui Plt Kabid Humas AKBP Joko Suprayitno SST MK, membenarkan laporan korban dan akan segera menanganinya. \"Laporan sudah diterima dan akan segera ditangani,\" singkat Joko. Dalam laporannya korban menjelaskan, peristiwa ini berawal dari pelaku yang memang sudah mengenal korban mendatangi kediaman korban, 17 November 2014 lalu. Pelaku datang untuk menyewa mobil tersebut selama 5 hari dengan biaya Rp 250 ribu. Merasa yakin, korban pun memberikan mobil tersebut. Namun, hingga Kamis (4/12), mobil tersebut tak kunjung dikembalikan pelaku dan saat dihubungi pelaku mengaku mobil tersebut masih digunakan.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: