Imam Penerima Tornas Wajip Laporan Tiap Bulan

Imam Penerima Tornas Wajip Laporan Tiap Bulan

\"1\" TUBEI,BE - Imam masjid penerima bantuan motor dinas (Tornas) dari Pemkab Lebong, setiap bulanya wajip melaporkan kegiatan yang mereka lakukan kepada Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSI melalui Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setda Lebong. Kewajiban ini diatur melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 343 tahun 2014. Kepala Bagian Umum Setda Lebong Jauhari Candra SP kepada BE kemarin menuturkan,\'\'Seluruh imam penerima bantuan motor oprasional ini setiap bulan wajib memberikan laporan kegiatan yang mereka lakukan. Ini bertujuan untuk mengontrol penggunan kenderaan dinas tersebut. Setiap Penerima bantuan ini sudah menyetujui syarat tersebut dan blangko laporan ini sudah kita berikan kepada masing-masing Imam.\" Dijelaskannya, untuk seluruh biaya oprasional Motor dinas tersebut menjadi tanggung jawab pemegang Tornas itu sendiri dan motor itu tidak boleh dipindah tangankan kepada pihak lain. \"Kita dari bagian umum akan memantau dan melakukan penertiban seluruh motor dinas tersebut. Jika ada Imam yang menggunakan kenderaan dinas diluar peruntukannya maka motor tersebut akan ditarik. Setiap tahun Motor ini harus dilaporkan ke bagian umum,\" jelas Jauhari. Terkait dengan imam dari 62 desa lain yang belum mendapatkan motor dinas, Kabag Umum Setda mengatakan, pengadaanya belumĀ  bisa dilakukan di tahun 2015. Tambahan Tornas itu diupayakan pengadaannya ditahun 2016. \"Kemungkinan untuk tahun depan pengadaan motor untuk imam tersebut belum bisa di lakukan, mudah-mudahan ditahun berikutnya kita usulkan lagi. Secara umum masih baru 48 persen desa yang mendapatkan motor dinas ini,\" pungkas Jauhari.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: