Dijanjikan Proyek, Tertipu 35 juta

Dijanjikan Proyek, Tertipu 35 juta

BENGKULU, BE - Nasib malang dialami Jhon Hero (44) swasta, warga jalan Timur Indah Raya Perumahan Grenn Palem Estate 1 No 52 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu. Ia tertipu Rp 35 juta pada saat akan menggarap proyek irigasi bencana alam di Kabupaten Benteng. Pelakunya berinisial ZF, oknum PNS yang menjabat Kabid di jajaran SKPD Kabupaten Benteng dan YN. Kronologis kejadian, berawal pada 19 Februari 2014 lalu, korban dan temannya dikenalkan oleh pelaku YN kepada pelaku ZF, untuk menggarap proyek irigasi dana bencana alam di Kabupaten Benteng. Untuk merealisasikan proyek tersebut, korban mentransfer uang melalui rekening BCA kepada pelaku ZF. Transfer pertama sebesar Rp 5 juta dan selanjutnya Rp 10 juta, selain mentransfer uang kepada pelaku ZF. Korban juga memberikan sejumlah uang kepada pelaku YN. Hanya saja, setelah uang diserahkan, korban tidak mendapatkan proyek yang dijanjikan. Hal inilah yang membuat korban melaporkan kedua pelaku ke Mapolres Bengkulu pada Selasa (02/12). Kapolres Bengkulu AKBP Adrian Indra Nurita SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amsaludin SSos membenarkan pihaknya mendapatkan laporan tersebut. \"Laporan sudah kami terima, selanjutnya akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,\" ujar Kasat Reskrim.(cw4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: