Timsel Perekrutan Panwaslu Dibentuk
BENGKULU, BE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu optimis bahwa pemilihan Gubernur dan beberapa bupati di Provinsi Bengkulu tahun 2015 dilakukan melalui pemilihan langsung oleh rakyat. Untuk mempersiapkan pemilihan langsung tersebut, Bawaslu sudah membentuk Tim Seleksi (Timsel) yang akan bertugas melakukan perekrutan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk 10 kabupaten/kota se Provinsi Bengkulu. \"Kita sudah mulai melakukan persiapan, salah satunya dengan membentuk Timsel perekrutan Panswaslu,\" kata Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap SP MSi kepada BE, kemarin. Adapun nama-nama timsel yang akan bertugas merekrut 30 orang anggota Panswaslu ini adalah Ketua MUI Provinsi Bengkulu sekaligus akademisi IAIN Prof H Rohimin, Rektor Unihaz Prof Syanurdin, akademisi Universitas Bengkulu Dr Yunilisia, mantan Rektor UMB Dr Khairil MPd dan Drs Zulkarnain yang juga wakil Rektor I IAIN Bengkulu. \"Jumlah Panwaslu yang akan direkrut mencapai 30 orang, karena masing-masing kabupaten/kota terdapat 3 orang anggota Panwaslu,\" ungkap Parsadaan. Pendaftaran calon Panwaslu ini akan dimulai 8 hingga 17 Desember ini ke Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu. Sedangkan proses seleksi secara keseluruhannya akan berjalan selama 2 bulan ke depan. \"Kita targetkan pertengahan Februari seleksi selesai, jika tidak ada halangan akan kita lakukan pelantikan agar segera bisa melakukan pengawasan tahapan Pemilukada di daerahnya masing-masing,\" sampainya. Adapun persyaratan calon anggota Panwaslu kabupaten/kota adalah WNI, berusia minimal 30 tahun, pendidikan miniman strata 1 atau Sarjana, berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk. Selain itu tidak pernah menjadi anggota partai politik atau tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir. Jika pernah menjadi anggota Parpol, maka harus melampirkan surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 tahun terakhir. Calon anggota Panwaslu juga harus mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, serta memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang yang berkaitan dengan pengawasan Pemilukada. (400)
Timsel Perekrutan Panwaslu 1. Prof H Rohimin 2. Prof Syanurdin 3. Dr Yunilisia 4. Dr Khairil MPd5. Drs Zulkarnain
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: