Pencuri Uang Masjid Berpeluang Bebas

Pencuri Uang Masjid Berpeluang Bebas

TABA PENANJUNG, BE - Dua siswa madrasah di Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), IH (18) warga Desa Bajak Jambu dan AS (18) warga Desa Bajak Kecamatan Taba Penanjung berpeluang dibebaskan. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Kapolri terkait tersangka kejahatan yang berstatus pelajar yang tidak harus diproses hingga ke pengadilan. Namun demikian, kedua pelajar tersebut masih harus menjalani proses hukum yang berlaku. IH dan AS sudah dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Pembebasan keduanya dapat dicapai bila ada kesepakatan semua pihak, mulai dari pelapor serta pihak sekolah dimana kedua tersangka terdaftar. \"Kalau SP3 tentu tidak, sebab ada hal-hal tertentu yang dapat menyatakan perkara di SP3. Tetapi kita akan menggunakan keputusan Kapolri bahwa perkara ini dapat diselesaikan diluar pengadilan,\" kata Kapolres Bengkulu Utara (BU), AKBP Hendri Hotungan Siregar SH melalui Kapolsek Taba Penanjung IPTU Risdianta SH, kemarin (2/12). Menurut Risdianta, dari hasil pengustan anggota kedua pelaku memenuhi syarat untuk diajukan ke Pengadilan. Tetapi pihak masih mempertimbangkan statusnya sebagia pelajar, sehingga saat ini masih melakukan upaya-upaya untuk menyelesaikan perkara itu diluar persidangan. \"Kita lihat dulu dari pihak pelapor dan pihak sekolahnya. Sebab meraka yang dapat menentukan nantinya apakah akan dilimpahkan kepengadilan atau dapat diselesaikan diluar pengadilan,\" tegasnya. Sebelumnya, dua pelajar madrasyah aliyah (MA) di Kecamatan Taba Penanjung itu dibekuk jajaran Polsek Taba Penanjung, akibat mencuri celengan Masjib. Keduanya tertangkap tangan warga mencuri celengan kemarin pagi (1/12) sekitar pukul 07.20 WIB. Dari pengakuan pelaku AS, keduanya sudah enam kali mencuri celengan masjid dan berhasil menyikat uang Rp 1,8 juta, uang hasil curian tersebut digunakan keduanya untuk berpoya-poya. \"Banyak bang ada satu juta delapan ratusan,\" ungkap AS. Selain kedua tersangka, polisi mengamankan celengan kayu milik masjid setemapat serta uang tunai Rp 284 ribu lebih sebagai barang bukti. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: