Samisake Tak Dianggarkan
BENGKULU, BE - Badan Anggaran DPRD Kota Bengkulu menunda penganggaran dana bagi program Dana Bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake). Pasalnya, Banggar DPRD Kota Bengkulu masih menanti tim teknis dari Pemerintah Kota untuk menyelesaikan proses pendirian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pendirian BLUD ini sesuai dengan hasil audit dan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Data terhimpun, hasil audit dan rekomendasi dari BPK RI tersebut pada awalnya tidak dipersoalkan. Hal ini tampak dari dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2015 yang mencatat anggaran bagi Dana Bergulir Samisake sebesar Rp 1 miliar. Dalam pembahasan KUA-PPAS tahun 2015, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) meningkatkan usulannya menjadi Rp 5 miliar. Namun setelah dibahas bersama Banggar DPRD Kota Bengkulu, anggaran ini kemudian turun menjadi Rp 2 miliar. \"Bukan berarti program ini dihentikan, namun penganggarannya saja yang ditunda sembari menunggu diselesaikan petunjuk-petunjuk teknis sesuai dengan rekomendasi dari BPK RI. Kalau semua proses ini selesai nanti, maka anggaran itu bisa diusulkan kembali dalam APBD Perubahan nanti. Sementara yang sudah disalurkan dapat terus dilaksanakan,\" kata Walikota Bengkulu H Helmi Hasan SE saat dijumpai di Kantor DPRD Kota Bengkulu di Kelurahan Bentiring, kemarin (28/11). Selain menanti proses pendirian BLUD, Pemerintah Kota dan Badan Legislasi DPRD Kota Bengkulu saat ini juga tengah membahas proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Bergulir Samisake. Sebab, DPRD Kota Bengkulu periode jabatan 2009-2014 sempat menolak pembahasan revisi ini. Saat itu, dewan hanya akan membahas Pasal 23 ayat 1 dan 3 dalam Perda yang dimaksud. Sementara tim legislasi Pemerintah Kota juga mengusulkan revisi atas atas Pasal 14, 17 dan 18. \"Kemarin sudah kita jadwalkan untuk dibahas kembali. Kita lihat bagaimana dinamikanya dalam rapat Banleg nanti. Yang jelas usulan Pemerintah Kota kita akomodir dulu. Kalau ditolak, dasar argumentasinya harus jelas. Kalau diterima, tentu alasan-alasanya juga harus rasional,\" kata Ketua Banleg DPRD Kota Bengkulu, Kusmito Gunawan SH MH. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: