Tak Reklamasi, Izin Perusahaan Dicabut
ARGA MAKMUR, BE - Tingkah 8 perusahaan pertambangan di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) yang tidak melakukan reklamasi membuat Bupati Dr Ir H M Imron Rosyadi MM MSi geram. Ia lantas mengancam akan mencabut izin perusahaan yang membandel tersebut. \"Ada beberapa perusahaan yang sudah penghijauan, belum ada perintah, kita sudah ada inisiatif,\" kata bupati saat melihat lokasi perusahaan yang belum melakukan reklamasi, Selasa (25/11). Ditambahkannya, ia akan menurunkan tim untuk melihat kondisi lapangan. Selain itu, ia akan memberikan surat peringatan kepada perusahaan bersangkutan. \"Perlu diingat, kalau perusahaan tidak melaksanakan reklamasi dengan baik, maka bisa ditutup. Karena reklamasi itu penting,\" tegasnya. Menurutnya, untuk perusahaan tersebut tentu dalam melaksanakan reklamasi tentu tidak bisa sekaligus, saat selesai menambang langsung reklamasi tentu tidak mungkin. Maka, setelah perusahaan tersebut pindah tempat barulah ia akan melakukan reklamasi. Jadi, perusahaan tersebut melakukan reklamasi secara bertahap. \" Saat ini kita sudah kirim surat terus, untuk langkah lainnya, setelah tim turun dan kita akan adakan rapat lagi,\" pungkasnya. (927)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: