Polisi Pasang Spanduk BBM
ARGA MAKMUR, BE - Pasca pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), kini anggota Polres Bengkulu Utara (BU)melakukan pemantauan rutin ke tiap SPBU. Tak hanya itu, polisi juga memasang spanduk imbauan agar warga tak menimbun BBM bersubsidi. Kita mengimbau kepada masyarakat, agar tidak terpancing dan terprovokasi dengan adanya kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM,\" kata Wakapolres BU Kompol Arif Rahman SH. Ditambahkannya, selama ini mungkin banyak masyarakat yanng dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang kurang bertanggung jawab dengan mengatasnamakan kepentingan masyarakat. Maka untuk itu, pihaknya akan menambah keresahan masyarakat. Untuk itu, pihaknya melakukan sosialisasi mengenai hal itu dengan memasang spanduk hampir disemu titik SPBU yang berada di kawasan wilayah Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah. \"Kita juga turunkan anggota untuk Patroli rutin, mobile maupun anggota yang tidak berseragam, dari Binmas uga kita turunkan untuk memberikan info pada masyarakat,\" kata Wakapolres Kompol Arif Rahman. Sementara itu, Kasat Bimas Polres BU, A. Rozie yang turun langsung melakukan pemasangan spanduk imbauan agar tidak menyalahgunakan BBM. Dikatakannya, untuk menghindari penyalahgunaan BBM subsidi dan nonsubsidi, maka pihaknya bekerja sama dengan satuan lainnya untuk sama-sama menjaga ketertiban maupun kepentingan yang berhubungan dengan BBM. \"Jika seandainya ketahuan, maka Satbimas melalui Reskrim nantinya akan memberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang ada,\" tuturnya. Isi spanduk dipasang yakni, \"Dilarang Menyalahgunakan BBM Bersubsidi, Pengisian dengan Menggunakan Jerigen, Tangki Kendaraan yang Dimodifikasi. Sebab melanggar pasal 53 C tentang izin penyimpanan/penimbunan dan pasal 55 tentang penyalahgunaan angkutan dan niaga. Jika melanggar, ancaman 3 tahun penjara dan denda 30 miliar untuk penimbun dan 6 tahun penjara dan denda 60 Miliar tentang penyalahgunaan angkutan. (927)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: