PAW Erfensi Dihambat

PAW Erfensi Dihambat

CURUP, BE - Ketua DPC PPP Kabupaten Rejang Lebong, Rudi Nasution menilai pimpinan dewan sengaja menunda proses pergantian antar waktu (PAW) mantan kader PPP di DPRD RL, Erfensi, SH.  \"Entah aturan mana yang digunakan pimpinan dewan tersebut.  Apa mereka tidak belajar dari kasus PAW yang terjadi di darah lain.  Bahkan proses PAW segera ditindaklanjuti ketika kader partai yang duduk di legislatif dicabut kartu keanggotaannya. Sekarang kami mau tanya, siapa kader PPP yang sekarang duduk di DPRD RL itu?\" tegas Rudi, kepada wartawan Jum\'at (28/12).

Dijelaskan Rudi, PPP sangat menghormati upaya hukum yang dilakukan Erfensi SH bahkan PPP membuka ruang untuk menyelesaikan persoalan ini ke Mahkamah Partai.  Sebagaimana hak Erfensi sebagai kader yang sudah cukup lama mengabdi kepada partai, namun Erfensi lebih memilih lembaga peradilan negara.  Selanjutnya proses gugatan ke Pengailan Negeri Curup ditolak karena dianggap kewenangan partai dan persoalan intenal PPP, sedangkan penggugat dalam hal ini Erfensi ternyata tidak ingin menggunakan ruang Mahkamah Partai dan memilih lembaga peradilan negara karena dianggap lebih netral.

\"Perlu ditegaskan ini persoalan perdata, bukan pidana. Jadi proses PAW di DPRD RL seharusnya tetap berjalan,\" tegasnya. Seharusnya, sambung Rudi, dengan turunnya surat PAW dari DPP PPP proses PAW tetap berjalan, soal proses hukum nantinya Erfensi atau PPP yang menang, itu persoalan nanti.  \"Artinya pimpinan dewan sudah melegalkan yang tidak legal.  Proses PAW seharunya tetap berjalan, jika Erfensi yang menang nantinya dalam proses hukum kami siap dan ikhlas nantinya semua hak Erfensi dikembalikan.  Namun saat ini seharunya semua hak Erfensi di lembaga dewan dihentikan sambil menunggu proses hukum,\" ujar Rudi.

Selanjutnya, dalam UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, juga mengatur soal batas waktu gugatan ke Mahkamah Agung, 30 hari. Seharusnya sudah ditindaklanjuti oleh pimpinan proses PAW. \"Makanya beberapa minggu yang lalu kami sampaikan surat untuk mendesak DPRD, namun hingga kini belum juga ada balasan surat kami,\" sesal Rudi.

Untuk itu, Rudi menegaskan pihaknya akan mengirimkan surat kedua, untuk mengajak hearing pimpinan dewan, agar persoalan ini selesai.  Disinggung soal aksi masa pendukung Mawardi yang mendatangi DPRD RL untuk menanyakan proses PAW Erfensi, Rudi menegaskan itu diluar lembaga partai.  \"Terus terang kami disebut tidak efektif memperjuangkan hak kader, oleh para pendukung Mawardi. Proses sudah kami lalui, namun terhambat oleh proses di DPRD RL. Soal nanti masa Mawardi melakukan aksi demo lebih besar, itu bukan lagi kewenangan kami,\" ungkap Rudi. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: