42 Ribu Hektar Hutan Produksi Sengketa

42 Ribu Hektar Hutan Produksi Sengketa

TUBEI,BE - Penetapan tapal batas wilayah Kabupaten Lebong dengan kabupaten tetangga yang belum ada kejelasan hingga saat ini, membuat kawasan hutan menjadi polemik. Salah satunya Hutan Produksi yang berada diantara dua perbatasan kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara. Sebab, sekitar 42 ribu hektar di wilayah kecamatan Padang Bano itu masih belum ada kejelasan. Padahal Hutan Produksi bernilai ekonomi yang dapat dikelola. \"Luas lahan Hutan Produksi tersebut berada diwilayah perbatasan saat ini masih belum dapat disebut dimiliki siapa, tetapi sebagian masuk di wilayah kecamatan Padang Bano Kabupaten Lebong,\" ungkap Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Lebong Drs Sahada Yasan SH MSi kepada BE kemarin. Dikatakannya, luas lahan tersebut sangat berpotensi untuk dilakukan kegiatan usaha, seperti untuk industri ataupun untuk areal pertanian. Saat ini sebagian warga sudah ada yang sudah melakukan aktifitas mengolah hutan itu dan ada sebagian yang belum. Diketahui, sesuai dengan fungsinya hutan memiliki kategori salah satunya hutan produksi yang dikategorikan menjadi dua golongan yakni hutan rimba dan hutan budidaya. Hutan rimba adalah hutan yang alami sedangkan hutan budidaya adalah hutan yang sengaja dikelola manusia yang biasanya terdiri dari satu jenis tanaman saja. Hutan rimba yang diusahakan manusia harus menebang pohon denga sistem tebang pilih dengan memilih pohon yang cukup umur dan ukuran saja agar yang masih kecil tidak ikut rusak.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: